KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telepon seluler ilegal bakal makin sulit berkembang di Tanah Air. Pemerintah kabarnya akan menerbitkan aturan identifikasi ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 17 Agustus nanti.
Dengan penerapan aturan ini, siapapun yang membeli ponsel di pasar gelap atawa ponsel ilegal tidak akan bisa memasangkan sim card yang dikeluarkan oleh penyedia layanan seluler di Indonesia. Jadi, mau tak mau, konsumen harus membeli ponsel melalui distributor resmi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.