ILUSTRASI. Global Teleshop
Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telepon seluler ilegal bakal makin sulit berkembang di Tanah Air. Pemerintah kabarnya akan menerbitkan aturan identifikasi ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 17 Agustus nanti.
Dengan penerapan aturan ini, siapapun yang membeli ponsel di pasar gelap atawa ponsel ilegal tidak akan bisa memasangkan sim card yang dikeluarkan oleh penyedia layanan seluler di Indonesia. Jadi, mau tak mau, konsumen harus membeli ponsel melalui distributor resmi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.