Berita Market

Aturan IMEI Bikin Saham Peritel Ponsel Meroket

Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:09 WIB
Aturan IMEI Bikin Saham Peritel Ponsel Meroket

ILUSTRASI. Global Teleshop

Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telepon seluler ilegal bakal makin sulit berkembang di Tanah Air. Pemerintah kabarnya akan menerbitkan aturan identifikasi ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 17 Agustus nanti.

Dengan penerapan aturan ini, siapapun yang membeli ponsel di pasar gelap atawa ponsel ilegal tidak akan bisa memasangkan sim card yang dikeluarkan oleh penyedia layanan seluler di Indonesia. Jadi, mau tak mau, konsumen harus membeli ponsel melalui distributor resmi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru