Aturan IMEI Bikin Saham Peritel Ponsel Meroket
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telepon seluler ilegal bakal makin sulit berkembang di Tanah Air. Pemerintah kabarnya akan menerbitkan aturan identifikasi ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 17 Agustus nanti.
Dengan penerapan aturan ini, siapapun yang membeli ponsel di pasar gelap atawa ponsel ilegal tidak akan bisa memasangkan sim card yang dikeluarkan oleh penyedia layanan seluler di Indonesia. Jadi, mau tak mau, konsumen harus membeli ponsel melalui distributor resmi.
