Aturan Investasi Unitlink Ketat, Industri Reksadana Lebih Sehat

Selasa, 26 April 2022 | 03:45 WIB
Aturan Investasi Unitlink Ketat, Industri Reksadana Lebih Sehat
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan terkait produk unitlink, atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Salah satunya, uang nasabah harus diinvestasikan perusahaan asuransi melalui manajer investasi (MI) dengan berbagai ketentuan.

Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi menilai, aturan tersebut akan membuat industri lebih sehat. Sebab MI juga harus punya laporan keuangan yang baik, kompeten, dan punya return bagus. 

Penerbit asuransi tidak akan sembarangan pilih reksadana sebagai underlying. "Walaupun di awal mungkin terlihat membatasi pilihan, tapi jangka panjang dampaknya bagus bagi industri," ujar Reza, Senin (25/4).

Baca Juga: Dana Investasi Asuransi Jiwa Masih Mekar pada Awal Tahun Ini

Saat ini, banyak pengelola yang meracik secara mandiri, sehingga tidak langsung masuk ke reksadana. Lewat pengetatan aturan, Reza yakin semakin banyak dana investasi dari unitlink yang masuk ke reksadana.

Dengan demikian, industri reksadana bisa semakin berkembang lebih baik dan variatif. Ini terlepas pengelolaan investasi unitlink akan ditempatkan di reksadana terproteksi, pendapatan tetap, pasar uang, hingga saham. 

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana juga sepakat, aturan ini membuat produk reksadana yang bisa dimasuki jadi terbatas. Namun dampaknya bagus karena justru membuat industri lebih sehat. "Walaupun pilihan reksadana terbatas, banyak produk sudah sesuai aturan OJK," kata dia. 

Wawan menyebut, kontribusi dana asuransi jiwa ke reksadana per Februari 2022 sebesar Rp 162 triliun. Ini setara 25%-30% dari total dana kelolaan reksadana. 

Wawan percaya, aturan baru ini menguntungkan pengelola unitlink dan MI. Perusahaan asuransi tidak perlu pusing mengelola investasi karena akan dipegang MI. 

Nasabah juga bisa mendapatkan return optimal. "Risiko memang tidak bisa dihilangkan, tapi dana yang disimpan di reksadana MI komprehensif ketimbang dikelola mandiri," kata dia.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Unitlink, AXA Financial: Kami Akan Patuh

Bagikan

Berita Terbaru

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:07 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:03 WIB

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH

Presiden FSpeed Budiman Sudardi bilang, pengemudi ojol memahami wacana kebijakan ini memiliki tujuan  untuk efisiensi dan pengurangan kemacetan.

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:58 WIB

Momen Lebaran Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

Periode Lebaran tahun ini bisa mendorong belanja Rp 135 triliun atau setara 0,56% dari pendapatan dometik bruto

INDEKS BERITA

Terpopuler