Aturan Penghapusan PPnBM untuk Yacht Ditarget Terbit Bulan Ini

Selasa, 09 April 2019 | 08:12 WIB
Aturan Penghapusan PPnBM untuk Yacht Ditarget Terbit Bulan Ini
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan beleid penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Menteri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bilang, payung hokum untuk penghapusan PPnBM itu bakal rampung bulan ini.

"Saat ini di Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah disiapkan. Saya harap bulan ini keluar," kata Luhut Senin (8/4).Keputusan ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa pariwisata. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi pengenaan PPnBM sebesar 75% untuk kapal yacht selama ini, membuat kapal yang bersandar di Indonesia menjadi sedikit.

Jika tarif PPnBM dihapus, Luhut yakin pemerintah bisa mendapatkan penerimaan yang lebih besar. "Dari penghapusan PPnBM kapal yacht bisa dapat sekitar Rp 14 triliun, dari pada sekarang hanya beberapa miliar," tambahnya.

Dengan kebijakan ini pemerintah berharap kapal yacht milik warga Indonesia bisa teregister dan parkir di dalam negeri. Jadi, Indonesia mendapatkan penerimaan dari biaya sewa untuk kapal bersandar hingga biaya perawatan kapal.

Adapun rencana insentif ini telah digulirkan pemerintah sejak tahun lalu. Penghapusan PPnBM kapal yacht dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBM.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Saham AUTO ditengah Tantangan Industri Otomotif Nasional
| Minggu, 23 November 2025 | 10:00 WIB

Prospek Saham AUTO ditengah Tantangan Industri Otomotif Nasional

Selain memperkuat penetrasi pasar, AUTO juga berfokus pada diversifikasi produk guna memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin berkembang.

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Meski Valuasi Sudah Mulai Premium, Namun Dividen IPCC Masih Menggoda
| Minggu, 23 November 2025 | 09:00 WIB

Meski Valuasi Sudah Mulai Premium, Namun Dividen IPCC Masih Menggoda

Analis menilai penguatan harga PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) lebih banyak didorong momentum dan sentimen musiman.

Risiko Belum Bottom, Hati-Hati Menadah Aset Kripto Diskon
| Minggu, 23 November 2025 | 08:15 WIB

Risiko Belum Bottom, Hati-Hati Menadah Aset Kripto Diskon

Kapitalisasi pasar aset kripto global turun tajam, seiring Bitcoin cs ambles. Waktunya menadah kripto harga diskon?

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah
| Minggu, 23 November 2025 | 06:20 WIB

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah

Pengembangan pembangkit tenaga bayu masih jalan di tempat. Pemerintah siap mencetak lebih banyak lagi ladang angin. Tapi, masih banyak PR.

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap
| Minggu, 23 November 2025 | 06:15 WIB

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap

Perusahaan makin ke sini tidak hanya mencari asuransi kesehatan bagi karyawan, tetapi juga pengalaman layanan yang cepat dan efisien. 

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk
| Minggu, 23 November 2025 | 06:10 WIB

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk

Secara global, nilai pasar industri audiobook terus meningkat. Pengembang aplikasi lokal belum ada yang fokus menghadirkan platform buku audio. 

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak
| Minggu, 23 November 2025 | 06:05 WIB

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak

Aktivitas penambangan minyak rakyat kini punya payung hukum jelas. Masyarakat bisa mengelola sumur rakyat melalui koperasi, UMKM, serta BUMD.

INDEKS BERITA

Terpopuler