Aturan Penghapusan PPnBM untuk Yacht Ditarget Terbit Bulan Ini

Selasa, 09 April 2019 | 08:12 WIB
Aturan Penghapusan PPnBM untuk Yacht Ditarget Terbit Bulan Ini
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan beleid penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Menteri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bilang, payung hokum untuk penghapusan PPnBM itu bakal rampung bulan ini.

"Saat ini di Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah disiapkan. Saya harap bulan ini keluar," kata Luhut Senin (8/4).Keputusan ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa pariwisata. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi pengenaan PPnBM sebesar 75% untuk kapal yacht selama ini, membuat kapal yang bersandar di Indonesia menjadi sedikit.

Jika tarif PPnBM dihapus, Luhut yakin pemerintah bisa mendapatkan penerimaan yang lebih besar. "Dari penghapusan PPnBM kapal yacht bisa dapat sekitar Rp 14 triliun, dari pada sekarang hanya beberapa miliar," tambahnya.

Dengan kebijakan ini pemerintah berharap kapal yacht milik warga Indonesia bisa teregister dan parkir di dalam negeri. Jadi, Indonesia mendapatkan penerimaan dari biaya sewa untuk kapal bersandar hingga biaya perawatan kapal.

Adapun rencana insentif ini telah digulirkan pemerintah sejak tahun lalu. Penghapusan PPnBM kapal yacht dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBM.

Bagikan

Berita Terbaru

Layanan Internet Darurat FiberStar di Lokasi Bencana
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:03 WIB

Layanan Internet Darurat FiberStar di Lokasi Bencana

FiberStar juga menghadirkan layanan internet darurat menggunakan teknologi Starlink untuk mendukung komunikasi bagi penyintas, relawan dan aparat

Berharap Pertumbuhan Ekonomi Mendongkrak Dana Kelolaan
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:00 WIB

Berharap Pertumbuhan Ekonomi Mendongkrak Dana Kelolaan

AUM reksadana mencapai all time high (ATH) per Oktober 2025 dengan mencatat Rp 621,67 triliun per Oktober 2025

Menakar Target Pengeboran 100 Sumur
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:58 WIB

Menakar Target Pengeboran 100 Sumur

Merujuk laporan SKK Migas, realisasi investasi hulu migas Indonesia hingga Agustus 2025 mencapai US$ 9,38 miliar atau setara Rp 152,96 triliun.

Pebisnis Berharap Harga DMO Batubara Naik
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:55 WIB

Pebisnis Berharap Harga DMO Batubara Naik

Harga DMO batubara untuk kelistrikan US$ 70 ton per ton berlaku sejak 2018, sehingga pelaku usaha minta penyesuaian

Pemerintah akan Cabut Izin Korporasi Perusak Hutan
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:48 WIB

Pemerintah akan Cabut Izin Korporasi Perusak Hutan

Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare,

Beragam Insentif Tak Kuat Mendorong Laju KPR
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:35 WIB

Beragam Insentif Tak Kuat Mendorong Laju KPR

Bank Indonesia (BI) mencatat KPR perbankan per Oktober 2025 hanya naik 6,77% secara tahunan, melambat dari Desember 2024 yang tumbuh 10,14%. ​

Perbankan Memupuk Pencadangan
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:30 WIB

Perbankan Memupuk Pencadangan

 Kendati LAR menurun, perbankan tetap memupuk pencadangan guna mengantisipasi ketidakpastian ekonomi. ​

Kinerja Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Diproyeksi Semakin Membaik di 2026
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:30 WIB

Kinerja Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Diproyeksi Semakin Membaik di 2026

PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) akan memperkuat pasar ekspor dan normalisasi margin seiring perbaikan konsumsi masyarakat

Bank KBMI 1 Mulai Jajaki Kemungkinan Melakukan Konsolidasi
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:20 WIB

Bank KBMI 1 Mulai Jajaki Kemungkinan Melakukan Konsolidasi

Sejumlah bank kecil buka suara terkait rencana OJK merampingkan jumlah bank umum di Tanah Air dengan menghapus KBMI 1​

No Viral No Justice
| Jumat, 05 Desember 2025 | 06:10 WIB

No Viral No Justice

No viral no justice. Mungkin dengan mengangkat isu ini, kepastian hukum serta keadilan bisa ditegakkan.

INDEKS BERITA

Terpopuler