Aturan Pengungkapan Pajak Sukarela Disiapkan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program pengampunan pajak alias tax amnesty versi anyar masih dalam tahap persiapan. Tax Amnesty yang kini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan digelar 1 Januari - 30 Juni 2022.
Menurut Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS terdiri dari dua skema dan tarif berbeda (lihat Tabel). Program ini berlaku untuk pelaporan harta yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan di luar NKRI.
