KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program pengampunan pajak alias tax amnesty versi anyar masih dalam tahap persiapan. Tax Amnesty yang kiniĀ disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan digelar 1 Januari - 30 Juni 2022.
Menurut Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS terdiri dari dua skema dan tarif berbeda (lihat Tabel). Program ini berlaku untuk pelaporan harta yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan di luar NKRI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.