Aturan Pengungkapan Pajak Sukarela Disiapkan

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program pengampunan pajak alias tax amnesty versi anyar masih dalam tahap persiapan. Tax Amnesty yang kini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan digelar 1 Januari - 30 Juni 2022.
Menurut Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS terdiri dari dua skema dan tarif berbeda (lihat Tabel). Program ini berlaku untuk pelaporan harta yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan di luar NKRI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan