Berita Ekonomi

Aturan Pengungkapan Pajak Sukarela Disiapkan

Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:04 WIB
Aturan Pengungkapan Pajak Sukarela Disiapkan

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program pengampunan pajak alias tax amnesty versi anyar masih dalam tahap persiapan. Tax Amnesty yang kiniĀ  disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan digelar 1 Januari - 30 Juni 2022.

Menurut Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS terdiri dari dua skema dan tarif berbeda (lihat Tabel). Program ini berlaku untuk pelaporan harta yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan di luar NKRI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru