Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin mendesak untuk segera disahkan. Urgensi itu muncul di tengah maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan.
Ini misalnya terlihat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum di Kementerian Keuangan dengan nilai lebih dari Rp 300 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.