Berita Nasional

Aturan Perampasan Aset Perlu Segera Dibahas

Kamis, 06 April 2023 | 07:05 WIB
Aturan Perampasan Aset Perlu Segera Dibahas

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin mendesak untuk segera disahkan. Urgensi itu muncul di tengah maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan.

Ini misalnya terlihat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum di Kementerian Keuangan dengan nilai lebih dari Rp 300 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru