KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin mendesak untuk segera disahkan. Urgensi itu muncul di tengah maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan.
Ini misalnya terlihat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum di Kementerian Keuangan dengan nilai lebih dari Rp 300 triliun.
