Aturan Semakin Ketat, Bisnis Fintech Bisa Tersendat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri fintech lending masih memandang tahun 2026 dengan optimistis. Namun laju pertumbuhan bisnis terancam tak bisa sekencang tahun-tahun sebelumnya akibat aturan yang semakin ketat.
Salah satu ketentuan yang akan berdampak adalah penurunan rasio pinjaman yang bisa didapatkan berbanding penghasilan borrower. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang batas atas nilai pinjaman yang bisa diberikan adalah sebesar 40% dari penghasilan peminjam.
