Berita Aneka Industri

Aturan Spin Off UUS Masih Digodok

Kamis, 06 Juli 2023 | 04:11 WIB
Aturan Spin Off UUS Masih Digodok

ILUSTRASI. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah menanti kepastian aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka. Saat ini aturan spin off turunan dari undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih digodok OJK. 

Dalam beleid itu, OJK diberikan waktu enam bulan untuk membuat aturan turunan UU P2SK yang terbit pada 12 Januari 2023, termasuk aturan spin off UUS. Artinya, aturan itu harusnya sudah harus terbit sebelumnya 12 Juli 2023. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru