KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah menanti kepastian aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka. Saat ini aturan spin off turunan dari undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih digodok OJK.
Dalam beleid itu, OJK diberikan waktu enam bulan untuk membuat aturan turunan UU P2SK yang terbit pada 12 Januari 2023, termasuk aturan spin off UUS. Artinya, aturan itu harusnya sudah harus terbit sebelumnya 12 Juli 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.