Aturan Spin Off UUS Masih Digodok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tengah menanti kepastian aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka. Saat ini aturan spin off turunan dari undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih digodok OJK.
Dalam beleid itu, OJK diberikan waktu enam bulan untuk membuat aturan turunan UU P2SK yang terbit pada 12 Januari 2023, termasuk aturan spin off UUS. Artinya, aturan itu harusnya sudah harus terbit sebelumnya 12 Juli 2023.
