Informasi Material
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Euforia! Presiden RI Prabowo Subianto tampak begitu bersemangat menyampaikan pencapaian kinerja perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 14 Agustus 2026 silam.
Presiden Prabowo memaparkan pencapaian kinerja sejumlah BUMN di antaranya PT Timah Tbk (TINS), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), PT Pupuk Indonesia, PT Pertamina, PT Pegadaian, PT Pelabuhan Indonesia, dan PT Perkebunan Nusantara. "Dalam enam bulan tahun 2026, keuntungan PT Timah sudah mencapai Rp 2,7 triliun, sembilan kali lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu," tuturnya.
Syukurlah, pernyataan Presiden Prabowo tersebut dapat ditemukan pembenaran datanya bersumber dari laporan keuangan semester I-2026 TINS, yang telah dirilis dalam website Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak akhir Juli lalu. Memang benar, laba periode berjalan TINS semester I-2026 meroket 804,70% dari Rp 300 miliar, menjadi Rp 2,71 triliun. Kondisi ini ditopang kenaikan pendapatan TINS 146,92% year on year (YoY) menjadi Rp 10,42 triliun.
Sejurus kemudian, Presiden Prabowo kembali mengungkap kinerja salah satu BUMN berstatus perusahaan terbuka, yakni PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). "Untung bersih PT Semen Indonesia naik 408,9%," ucap Prabowo.
Fresh! data yang disebut Presiden Prabowo ini belum pernah diungkap ke oleh manajemen SMGR secara terbuka lewat publikasi di situs web BEI. Sebab, pada 24 Juli 2026, manajeman SMGR mengumumkan bahwa laporan keuangan semester I-2026-nya sedang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Alhasil, laporan keuangan SMGR semester I-2026 baru akan tersaji paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan.
Namun, belum lagi SMGR mempublikasikan secara resmi di Bursa Efek Indonesia, Presiden Prabowo telah mendahului, dengan memaparkannya di sidang MPR. Sebagai penegas, pasar modal didirikan atas asas keadilan dan kesetaraan akses informasi. Terlepas benar atau tidak angka angka yang diungkap Presiden, aturan bursa memerintahkan informasi material wajib disampaikan secara serentak melalui sistem keterbukaan informasi bursa.
Harapan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan aturan main tanpa pandang bulu, tentu tidak pernah padam. Setidaknya memberikan reaksi atas pelanggaran yang sedang terjadi.
