Berita Regulasi

Aturan Telekomunikasi Berubah di Omnibus Law

Rabu, 11 November 2020 | 10:10 WIB
Aturan Telekomunikasi Berubah di Omnibus Law

ILUSTRASI. Ilustrasi bekerja dari rumah.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu Undang-Undang (UU) yang direvisi dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Terdapat sejumlah perubahan mendasar pada UU 36/1999 dalam aturan baru UU Cipta Kerja, Pertama, terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Kedua, pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru