Aturan Telekomunikasi Berubah di Omnibus Law

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu Undang-Undang (UU) yang direvisi dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Terdapat sejumlah perubahan mendasar pada UU 36/1999 dalam aturan baru UU Cipta Kerja, Pertama, terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Kedua, pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan