Aturan Telekomunikasi Berubah di Omnibus Law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu Undang-Undang (UU) yang direvisi dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Terdapat sejumlah perubahan mendasar pada UU 36/1999 dalam aturan baru UU Cipta Kerja, Pertama, terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Kedua, pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
