ILUSTRASI. Ilustrasi bekerja dari rumah.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu Undang-Undang (UU) yang direvisi dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Terdapat sejumlah perubahan mendasar pada UU 36/1999 dalam aturan baru UU Cipta Kerja, Pertama, terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Kedua, pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.