Aturan TKDN Baru Berpotensi Mendongkrak Investasi Motor Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai aturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/2025 berpotensi mendorong investasi lebih besar di industri motor listrik.
Regulasi ini memberikan insentif berupa tambahan nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang membenamkan investasi di dalam negeri dan tambahan nilai TKDN 20% untuk kegiatan riset dan pengembangan (litbang).
