Aturan TKDN Baru Berpotensi Mendongkrak Investasi Motor Listrik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai aturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/2025 berpotensi mendorong investasi lebih besar di industri motor listrik.
Regulasi ini memberikan insentif berupa tambahan nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang membenamkan investasi di dalam negeri dan tambahan nilai TKDN 20% untuk kegiatan riset dan pengembangan (litbang).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan