Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Masih Dibahas

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan dua aturan turunan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua beleid masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Dua aturan ini, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada kluster ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan RPP pada kluster pajak penghasilan (PPh).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan