Berita Ekonomi

Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Masih Dibahas

Selasa, 25 Januari 2022 | 08:15 WIB
Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Masih Dibahas

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan dua aturan turunan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua beleid masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Dua aturan ini, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada kluster ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan RPP pada kluster pajak penghasilan (PPh).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru