Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Masih Dibahas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan dua aturan turunan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua beleid masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Dua aturan ini, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada kluster ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan RPP pada kluster pajak penghasilan (PPh).
