Audit Kelaikan Kapal Demi Keselamatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insiden maut menimpa kapal wisata Putri Sakina yang tenggelam di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/12) berbuntut panjang. Menanggapi kejadian tersebut, otoritas terkait langsung menetapkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di kawasan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
Sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan telah menetapkan larangan pelayaran sementara. Larangan tersebut berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai adanya pengumuman lebih lanjut mengenai kondisi cuaca.
