KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2024 lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima 873 laporan keberlanjutan atau sustainability report dari emiten di bursa. Artinya, sudah 97% emiten di telah menyusun kewajiban menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, & Perusahaan Publik.
Dari sisi kuantitatif layak diapresiasi, karena jumlah emiten yang mengirimkan laporan keberlanjutan itu sudah mengalami kenaikan dari 2023. Namun bagaimana penilaian secara kualitatif terhadap laporan keberlanjutan tersebut? Apakah sudah sesuai tujuan keberlanjutan atau tidak? Sampai saat ini, BEI belum membuat penilaian atas laporan keberlanjutan emiten tersebut.
Jika ada, penilaian atas laporan keberlanjutan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Namun sayangnya, tidak semua emiten di bursa mendapatkan penilaian. Dari 873 laporan keberlanjutan dari emiten tersebut, yang diberikan penilaian hanya 80 perusahaan saja.
Sejatinya, kriteria penyusunan laporan keberlanjutan sudah diatur OJK dalam Peraturan OJK No 51/2017 dan juga dalam Surat Edaran (SE) OJK No 15/2021. Dalam beleid itu, sudah ada teknis penyusunan laporan keberlanjutan yang berlaku bagi emiten.
Seperti keharusan melaporkan strategi keberlanjutan yang dilakukan oleh perusahaan. Kemudian harus melaporkan penggunaan energi dan laporan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Namun hasilnya, banyak laporan keberlanjutan emiten tahun 2024 belum sesuai pedoman OJK.
Ada emiten yang belum melaporkan penurunan emisi GRK, bahkan belum melaporkan jumlah emisi GRK sama sekali. Sebaliknya, banyak juga emiten justru melaporkan kenaikan emisi GRK, yang tentu saja kontraproduktif dari misi keberlanjutan. Melihat hal ini, saatnya otoritas bursa melakukan penilaian atas laporan keberlanjutan yang telah disampaikan emiten ke publik itu.
Waktunya bagi otoritas bursa mengukur sejauh mana emiten berada di jalur keberlanjutan. Memastikan emiten memiliki roadmap keberlanjutan dan mengurangi emisi GRK. Kontribusi pelaku usaha menurunkan emisi GRK sangat penting untuk mewujudkan cita-cita pemerintah Indonesia menurunkan emisi GRK sebesar 41% tahun 2030.
Maka itu, penilaian laporan keberlanjutan sangat penting agar emiten tidak terjebak praktik greenwashing. Seolah-olah menerapkan keberlanjutan, padahal tidak!