Mekanisme Perampasan dan Pengelolaan Aset Disorot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menyita perhatian. Pembahasan dan pengesahan RUU ini menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi demonstrasi massa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus lalu.
Sejatinya, RUU Perampasan Aset telah digagas dan diusulkan sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, pembahasan intensif di DPR RI baru berjalan serius pada 2025-2026, setelah RUU ini masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
