64 Perusahaan Peroleh Fleksibilitas DHE SDA Mulai 1 September
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mulai 1 September 2026, penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pertambangan tertentu paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan, akan berlaku. Ini adalah relaksasi dari kewajiban umum berupa penempatan 100% selama minimal 12 bulan.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Selain besaran dan jangka waktu, Pasal 18A juga memberikan fleksibilitas penempatan DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha valas dan penukaran DHE SDA ke rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha valas.
