Badan Penerimaan Negara Muncul dalam RKP 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Presiden Prabowo Subianto semakin menguat. Pasalnya, Prabowo melakukan revisi rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 yang telah disusun pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kini, pembentukan BPN masuk ke dalam RKP 2025, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dengan adanya revisi tersebut, sejumlah poin dalam Perpres Nomor 109/2024 yang diteken Jokowi berubah. Salah satu perubahan ada dalam program hasil cepat RKP 2025.
