Badan Penerimaan Negara Muncul dalam RKP 2025

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Presiden Prabowo Subianto semakin menguat. Pasalnya, Prabowo melakukan revisi rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 yang telah disusun pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kini, pembentukan BPN masuk ke dalam RKP 2025, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dengan adanya revisi tersebut, sejumlah poin dalam Perpres Nomor 109/2024 yang diteken Jokowi berubah. Salah satu perubahan ada dalam program hasil cepat RKP 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan