BAJA Mau Rights Issue, Duitnya Buat Bayar Utang ke Perusahaan Afiliasi

Selasa, 29 Juni 2021 | 14:13 WIB
BAJA Mau Rights Issue, Duitnya Buat Bayar Utang ke Perusahaan Afiliasi
[ILUSTRASI. Aktivitas pekerja di pabrik baja PT Saranacentral Bajatama Tbk. DOK/BAJA]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) mengumumkan rencana untuk menerbitkan saham baru. Penambahan modal dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Jumlah saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I, sebanyak-banyaknya 610 juta lembar, dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan hari ini (29/6), sekitar 98,42% dari dana hasil rights issue digunakan untuk melunasi utang kepada PT Sarana Steel. Sisanya dipakai untuk modal kerja.

BAJA tercatat memiliki utang sebesar US$ 20,6 juta, setara sekitar Rp 300,18 miliar kepada Sarana Steel.

Sarana Steel sendiri merupakan pihak terafiliasi lantaran pengurus dan pemegang sahamnya sama dengan BAJA. 

 

 

Seiring dengan rencana rights issue, BAJA dan para pemegang sahamnya serta Sarana Steel mengikat perjanjian pada 28 Juni 2021.

Para pemegang saham tersebut yakni Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Pandji Surya S, Laksmono Tirto Kusumo dan Anton Sebastian.

Baca Juga: Tertarik Masuk BRMS, Grup Salim Kabarnya Sepakati Transaksi Dengan Grup Bakrie

Poin-poin perjanjian itu adalah para pemegang saham BAJA itu akan mengalihkan seluruh HMETD kepada Sarana Steel. Sarana Steel juga akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam hajatan PMHMETD I BAJA.

Sarana Steel juga akan melakukan kompensasi atas hak tagihnya terhadap BAJA sebesar jumlah pokok pinjaman berdasarkan perjanjian kredit dengan kewajiban penyetoran modal atas sejumlah saham baru yang diambil bagian oleh Sarana Steel dalam PMHMETD I. Dus, seluruh jumlah pokok pinjaman tersebut menjadi lunas.

"Dalam kapasitasnya selaku Pembeli Siaga, melakukan pembayaran dalam bentuk uang tunai untuk sejumlah saham baru setelah terpenuhinya kompensasi hak tagih," tulis direksi PT Saranacentral Bajatama Tbk dalam keterbukaan informasi.

Jatuh tempo 3 Oktober 2021 >>>

Rencana PMHMETD I BAJA belum mendapatkan persetujuan pemegang saham dan pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BAJA sendiri rencananya akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa (RUPST dan RUPSLB) pada 5 Agustus 2021.

Perihal utang yang ingin dilunasi lewat rights issue tersebut bermula pada 3 Oktober 2011 saat Sarana Steel memberikan pinjaman sebesar US$ 20,6 juta, setara sekitar Rp 300,18 miliar kepada BAJA.

Utang itu digunakan BAJA untuk melunasi pinjaman kepada Bank Credit Suisse dan Bank Sarasin-Rabo (Asia) Limited. 

Baca Juga: Harga CPO Menanjak, Mahkota Group (MGRO) Bidik Omzet Rp 6 Triliun di 2021

Semula perjanjian pinjaman antara Sarana Steel dan BAJA mensyaratkan bunga 0,2% dan jatuh tempo pada 7 Oktober 2016.

Namun, baru sebulan berselang, kedua perusahaan terafiliasi itu sepakat mengubah perjanjian kredit. 

Merujuk laporan keuangan kuartal I-2021, dalam perjanjian yang diteken pada 3 November 2011, BAJA mesti membayar bunga pinjaman sebesar 2% per tahun ditambah tingkat suku bunga valas Dolar Amerika Serikat yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pada 2016 perjanjian kredit ini diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun dan akan jatuh tempo tanggal 3 Oktober 2021.

Selanjutnya: Kantongi Potensi Cuan Rp 9 Triliun, Investor Singapura Profit Taking di Saham EMTK

 

Bagikan

Berita Terbaru

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 09:13 WIB

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026

Saham TLKM tertekan jelang tutup tahun, namun analis melihat harapan dari FMC dan disiplin biaya untuk kinerja positif di 2026.

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:43 WIB

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis

Simak wawancara KONTAN dengan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani soal siklon tropis yang kerap terjadi di Indonesia dan perubahan iklim.

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:19 WIB

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue

Menjelang tutup tahun 2025, sejumlah emiten gencar mencari pendanaan lewat rights issue. Pada 2026, aksi rights issue diperkirakan semakin ramai.

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:11 WIB

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi

Menjelang libur akhir tahun 2025, transaksi perdagangan saham di BEI diproyeksi cenderung sepi. Volatilitas IHSG pun diperkirakan akan rendah. 

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:05 WIB

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic

Bagi yang tidak setuju merger, MORA menyediakan mekanisme pembelian kembali (buyback) dengan harga Rp 432 per saham.

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026

Restitusi pajak yang tinggi, menekan penerimaan negara pada awal tahun mendatang.                          

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:53 WIB

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban

Mandiri Business Survey 2025 ungkap mayoritas UKM alami omzet stagnan atau memburuk. Tantangan persaingan dan daya beli jadi penyebab. 

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:43 WIB

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap

Pola serapan belanja daerah yang tertahan mencerminkan lemahnya tatakelola fiskal daerah.                          

Saham UNTR Diprediksi bisa Capai Rp 32.000 tapi Disertai Lampu Kuning Akibat Batubara
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:41 WIB

Saham UNTR Diprediksi bisa Capai Rp 32.000 tapi Disertai Lampu Kuning Akibat Batubara

Target penjualan alat berat PT United Tractors Tbk (UNTR) untuk tahun fiskal 2026 dipatok di angka 4.300 unit.

Angkutan Barang Terganggu Pembatasan
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:32 WIB

Angkutan Barang Terganggu Pembatasan

kendaraan dengan trailer atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

INDEKS BERITA