Banjir Insentif, Target Penyaluran KPR Perbankan Meningkat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah ke sektor properti sudah berlaku mulai memperlihatkan hasilnya. Berlaku sejak Maret 2021 hingga Agustus 2021, insentif itu mulai mendongkrak pertumbuhan penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di sejumlah bank.
Pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar dan pemotongan 50% PPN untuk rumah di kisaran harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan