Kendati Likuiditas Mulai Ketat, Bank Belum Berniat Terbitkan Obligasi

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:29 WIB
Kendati Likuiditas Mulai Ketat, Bank Belum Berniat Terbitkan Obligasi
[ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui atm di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Bank Indonesia mengklaim ketahanan perbankan terjaga. Hal ini terlihat dari sisi permodalan, risiko kredit, dan likuiditas. ]
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanda-tanda pengetatan likuiditas perbankan sudah di depan mata. Hasil survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa perlambatan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) akan berlanjut pada kuartal I 2024.

Kendati ada potensi pengetatan likuiditas, namun sejumlah bank menilai penghimpunan pendanaan non DPK belum mendesak. Bankir menyebut mereka masih bisa mengoptimalkan DPK untuk mendukung ekspansi kredit.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menilik Peluang Emiten Nikel RI di Tengah Aksi Borong yang Dilakoni Pembeli China
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:57 WIB

Menilik Peluang Emiten Nikel RI di Tengah Aksi Borong yang Dilakoni Pembeli China

Pembelian nikel besar-besaran yang dilakukan pembeli dari China belum berefek ke harga saham emiten di BEI.

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juli 2025)
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:50 WIB

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 17 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.919.000 per gram, harga buyback Rp 1.763.000 per gram.

Angin Positif Suku Bunga dan Tarif AS
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:33 WIB

Angin Positif Suku Bunga dan Tarif AS

Pasar saham dalam negeri dibanjiri dua sentimen positif. Pertama, suku bunga BI dipangkas dan AS melonggarkan tarifnya terhadap Indonesia.

Asing Rajin Akumulasi Saham ASII di Tengah Penurunan Penjualan Otomotif Dalam Negeri
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:11 WIB

Asing Rajin Akumulasi Saham ASII di Tengah Penurunan Penjualan Otomotif Dalam Negeri

Invesco Ltd., dan Mitsubishi UFJ Financial Group Inc., jadi institusi yang paling banyak mengakumulasi saham ASII sejak awal Juli 2025.

DOID Dapat Peringkat Ba3 dari Moody’s Efek Kinerja Kuartal-2025, Prospeknya Masih Oke
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:57 WIB

DOID Dapat Peringkat Ba3 dari Moody’s Efek Kinerja Kuartal-2025, Prospeknya Masih Oke

PT Buma International Group Tbk (DOID) terbilang rajin menggelar ekspansi organik dan anorganik di Australia.

Ekspektasi Return dan Memahami Risiko Margin
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:52 WIB

Ekspektasi Return dan Memahami Risiko Margin

Saat investor tidak mempunyai dana untuk disetor, sebagian sahamnya akan dijual paksa (forced sale) oleh sekuritas untuk pelunasan sebagian utang.

Mewaspadai Terjadinya Aksi Profit Taking di Bursa
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:43 WIB

Mewaspadai Terjadinya Aksi Profit Taking di Bursa

Sebaliknya, waspadai profit taking jika tertahan di bawah 7.200 mengingat stochastic RSI telah memasuki overbought area.

Setelah Tarif Baru Trump, Emiten Cari Strategi Baru Pasar Ekspor
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:39 WIB

Setelah Tarif Baru Trump, Emiten Cari Strategi Baru Pasar Ekspor

Ada potensi Indonesia kehilangan pasar, jika tarif tetap tinggi. Apalagi jika tak mampu bersaing dari sisi harga, kualitas atau efisiensi logistik

Semilir Angin Positif dari BI Rate dan Tarif Baru Donald Trump
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:33 WIB

Semilir Angin Positif dari BI Rate dan Tarif Baru Donald Trump

Investor juga tetap perlu mewaspadai beberapa risiko jangka pendek, seperti arah kebijakan suku bunga bank sentral AS The .

OJK Sebaiknya Juga Mengatur Influencer yang Tidak Bekerjasama dengan Sekuritas
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:26 WIB

OJK Sebaiknya Juga Mengatur Influencer yang Tidak Bekerjasama dengan Sekuritas

Influencer saham dilarang memberikan rekomendasi saham tanpa keterbukaan kepemilikan atas saham tersebut. 

INDEKS BERITA

Terpopuler