KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebentar lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan aturan soal bank digital. Tak banyak perubahan dari skema yang selama ini beredar. Untuk mendirikan satu bank baru yang beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun.
Namun jka ingin mengonversi bank tradisional jadi bank digital maka modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank, maka hanya perlu modal Rp 1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.