KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebentar lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan aturan soal bank digital. Tak banyak perubahan dari skema yang selama ini beredar. Untuk mendirikan satu bank baru yang beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun.
Namun jka ingin mengonversi bank tradisional jadi bank digital maka modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank, maka hanya perlu modal Rp 1 triliun.
