KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatur permodalan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Selain meningkatkan pengawasan sistem pembayaran, aturan permodalan ini bisa memacu konsolidasi di industri pembayaran digital.
Ketentuan permodalan perusahaan sistem pembayaran tersebut tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No 23/6/PBI/2021 tentang PJP dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang PIP. Kedua PBI itu berlaku mulai 1 Juli 2021, bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.
PJP melakukan aktivitas penyediaan informasi sumber dana, payment initiation atau acquiring services, penatausahaan sumber dana, serta layanan remitansi. Sedangkan PIP menyelenggarakan kliring dan penyelesaian akhir. Artinya aturan ini berlaku bagi sistem pembayaran bank, fintech seperti Ovo, Gopay, Dana, Shopeepay, LinkAja, hingga ATM Bersama, ALTO, Prima dan ATM Link.
