Bank Kecil Kesulitan, Aturan PSAK 71 Bakal Direlaksasi

Kamis, 21 Maret 2019 | 05:18 WIB
Bank Kecil Kesulitan, Aturan PSAK 71 Bakal Direlaksasi
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tampaknya tidak sesuai jadwal. Berdasarkan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih banyak bank kecil, terutama di kelas Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 dan BUKU 2 belum siap menerapkan standar akuntansi baru tersebut. Oleh sebab itu OJK berpotensi merelaksasi ketentuan tersebut.

Analis Eksekutif Senior Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Roberto Akyuwen mengatakan, bank besar sudah sudah bisa memenuhi aturan tersebut karena mungkin bank besar mempunyai variabel modal, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM). Kebanyakan yang belum memenuhi itu bank menengah ke bawah dan seperti bank pembangunan daerah (BPD) di luar Jawa itu," kata Roberto kepada KONTAN, Rabu (20/3).

Sejatinya sejak tahun 2017 OJK telah menjabarkan peta jalan implementasi PSAK 71. Di periode semester II-2018 hingga semester II-2019, bank harus menyiapkan rencana implementasinya agar pada Januari 2019 PSAK 71 bisa dijalankan semua bank umum konvensional. "Pasti (direlaksasi), nanti akan ada forum misalnya dengan BPD. Jadi bukan cuma comply soal waktu, tapi apa alasannya?" lanjut Roberto.

OJK juga telah menyiapkan sanksi bagi bank yang tak memenuhi ketentuan tersebut, baik berupa sanksi administratif, maupun sanksi moneter.

Ketentuan PSAK 71 merupakan instrumen baru yang akan menggantikan PSAK 55. Ada dua poin utama yang membedakannya. Pertama terkait akuntansi lindung nilai, kedua ihwal perhitungan soal cadangan kerugian pengurangan nilai (CKPN). Ini yang bikin bank kesulitan.

Sebab, dengan PSAK 71, bank harus menyiapkan CKPN lebih lantaran dihitung melalui konsep expected loss. Artinya bank harus menyiapkan CKPN sejak kredit diberikan. Ini berbeda dengan PSAK 55, dimana CKPN baru dibentuk ketika terjadi keterlambatan pembayaran. "Kami belum memiliki perhitungan CKPN yang pasti, meskipun kami memang mengantisipasi bahwa akan diperlukan peningkatan," kata Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra kepada KONTAN.

Di sisi lain, penambahan CKPN juga berpotensi menggerus laba. PT Bank Mayapada Internasional Tbk contohnya, dari laporan keuangan Desember 2018, laba bersih merosot 54% year on year (yoy) menjadi Rp 579,09 miliar

"Akhir tahun 2018 kami menambah CKPN sebesar Rp 500 miliar, karena mulai tahun depan sudah akan implementasi PSAK 71, dan tahun ini pun akan kami akan tambah CKPN lagi," kata Direktur Utama Mayapada Hariyono Tjahriyadi kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:04 WIB

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)

Namun penguatan itu di tengah aksi asing yang kembali melakukan jual bersih alias net sell sekitar Rp 526,42 miliar.

Yield Melandai, Penerbitan Obligasi Korporasi Ramai
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:38 WIB

Yield Melandai, Penerbitan Obligasi Korporasi Ramai

Imbal hasil (yield) obligasi korporasi berpeluang melanjutkan tren penurunan,seiring potensi pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).​

Harga Komoditas Energi Masih Bergerak Volatil
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:32 WIB

Harga Komoditas Energi Masih Bergerak Volatil

Meski mengalami koreksi, permintaan batubara dari sektor industri membuat harga batubara tidak terjun sedalam gas alam.​

Ada Ruang Pemulihan Kinerja, Simak Rekomendasi Saham SSIA
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:26 WIB

Ada Ruang Pemulihan Kinerja, Simak Rekomendasi Saham SSIA

Penjualan lahan kawasan industri dan membaiknya pendapatan berulang memoles prospek PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA

Risiko Masih Tinggi, Laju Kredit Fintech Bisa Melambat
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:15 WIB

Risiko Masih Tinggi, Laju Kredit Fintech Bisa Melambat

OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari alias TWP90 fintech lending menembus 4,32% di ujung tahun 2025. 

Laba Melandai, Dividen Bank Tetap Royal
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:10 WIB

Laba Melandai, Dividen Bank Tetap Royal

Bank-bank besar seperti BNI dan Mandiri mempertahankan rasio dividen tinggi di 2025.                          

Tata Kelola Pasar Modal di Simpang Jalan
| Kamis, 12 Februari 2026 | 04:54 WIB

Tata Kelola Pasar Modal di Simpang Jalan

Arah Indonesia tidak akan ditentukan oleh retorika pro-investasi, melainkan oleh konsistensi kebijakan dan ketegasan penegakan hukum pasar modal. 

IHSG Naik Hampir 2% di Tengah Aksi Jual Asing, Intip Prediksi Hari Ini (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Naik Hampir 2% di Tengah Aksi Jual Asing, Intip Prediksi Hari Ini (12/2)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,77% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 4,12%.

Dapat Jatah PNM Rp 6,68 Triliun, SMF Genjot Pendanaan KPR FLPP
| Kamis, 12 Februari 2026 | 04:35 WIB

Dapat Jatah PNM Rp 6,68 Triliun, SMF Genjot Pendanaan KPR FLPP

Suntikan PMN tersebut akan di-leverage oleh perseroan untuk mendukung penyediaan dana pendamping KPR FLPP. 

Calon Investor Masih Belum Terlihat, BPKH Belum Lepas Muamalat
| Rabu, 11 Februari 2026 | 20:53 WIB

Calon Investor Masih Belum Terlihat, BPKH Belum Lepas Muamalat

BPKH belum juga lepas Muamalat, kepemilikan saham masih di atas batas OJK. Aturan ketat menanti, bagaimana nasib Bank Muamalat ke depan?

INDEKS BERITA

Terpopuler