Berita Keuangan

Bank Konvensional Masih Ogah Masuk Lagi ke Aceh

Senin, 17 Juli 2023 | 06:00 WIB
Bank Konvensional Masih Ogah Masuk Lagi ke Aceh

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah kabarnya telah dilakukan. Kini, bank-bank konvensional sudah boleh lagi beroperasi di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, revisi terkait qanun tersebut sudah rampung. Sehingga bank konvensional kini sudah boleh beroperasi lagi di Aceh.“Saya kira sudah beres, sudah jalan, konvensional tidak masalah,” ujar Dian, belum lama ini. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru