KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah kabarnya telah dilakukan. Kini, bank-bank konvensional sudah boleh lagi beroperasi di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, revisi terkait qanun tersebut sudah rampung. Sehingga bank konvensional kini sudah boleh beroperasi lagi di Aceh.“Saya kira sudah beres, sudah jalan, konvensional tidak masalah,” ujar Dian, belum lama ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.