Bank Lokal dan China Kini Bisa Transaksi Bilateral Yuan dan Rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral China atau People’s Bank of China (PBOC) resmi memulai implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) pada 6 September 2021.
Kedua bank sentral telah menetapkan sejumlah bank di negara masing-masing yang akan berperan sebagai Diler Lintas Mata Uang yang Ditunjuk atau Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Ada 12 bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia.
