Bank Lokal dan China Kini Bisa Transaksi Bilateral Yuan dan Rupiah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral China atau People’s Bank of China (PBOC) resmi memulai implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) pada 6 September 2021.
Kedua bank sentral telah menetapkan sejumlah bank di negara masing-masing yang akan berperan sebagai Diler Lintas Mata Uang yang Ditunjuk atau Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Ada 12 bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan