KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobolan dana deposito nasabah PT Bank Mega Tbk di Denpasar Bali telah menjebloskan tiga terdakwa dalam kasus tersebut ke jeruji besi. Salah satunya adalah Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega cabang Gatot Subroto Tengah yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Pasca vonis tersebut, pihak Bank Mega juga sudah bertanggung jawab terhadap nasabahnya di Bali. Emiten bersandi saham MEGA tersebut, telah mengganti dana deposito 14 nasabahnya yang menjadi korban aksi Kiky dan dua orang terpidana lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.