Berita Bisnis

Bank Mega Mengganti Dana Deposito Nasabah di Bali

Kamis, 05 Mei 2022 | 08:34 WIB
Bank Mega Mengganti Dana Deposito Nasabah di Bali

ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mega, Jakarta, Jumat (24/4/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobolan dana deposito nasabah PT Bank Mega Tbk di Denpasar Bali telah menjebloskan tiga terdakwa dalam kasus tersebut ke jeruji besi. Salah satunya adalah Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega cabang Gatot Subroto Tengah yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Pasca vonis tersebut, pihak Bank Mega juga sudah bertanggung jawab terhadap nasabahnya di Bali. Emiten bersandi saham MEGA tersebut, telah mengganti dana deposito 14 nasabahnya yang menjadi korban aksi Kiky dan dua orang terpidana lainnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru