KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perbankan menghentikan agenda spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dalam beleid terbaru itu tidak ada lagi kewajiban bagi bank melakukan spin off.
Berdasarkan catatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) hingga kini ada 20 entitas UUS di industri bank syariah. "Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off. Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo, kepada KONTAN, Jumat (3/3). Salah satu yang melakukan spin off unit usaha syariah adalah BPR Riau Kepri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.