Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perbankan menghentikan agenda spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dalam beleid terbaru itu tidak ada lagi kewajiban bagi bank melakukan spin off.
Berdasarkan catatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) hingga kini ada 20 entitas UUS di industri bank syariah. "Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off. Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo, kepada KONTAN, Jumat (3/3). Salah satu yang melakukan spin off unit usaha syariah adalah BPR Riau Kepri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.