KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perbankan menghentikan agenda spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dalam beleid terbaru itu tidak ada lagi kewajiban bagi bank melakukan spin off.
Berdasarkan catatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) hingga kini ada 20 entitas UUS di industri bank syariah. "Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off. Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo, kepada KONTAN, Jumat (3/3). Salah satu yang melakukan spin off unit usaha syariah adalah BPR Riau Kepri.
