Berita Keuangan

Bank Menunggu Aturan Spin Off Unit Syariah dari OJK

Sabtu, 04 Maret 2023 | 02:34 WIB
Bank Menunggu Aturan Spin Off Unit Syariah dari OJK

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perbankan menghentikan agenda spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dalam beleid terbaru itu tidak ada lagi kewajiban bagi bank melakukan spin off.    

Berdasarkan catatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) hingga kini ada 20 entitas UUS di industri bank syariah.  "Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off. Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Herwin Bustaman, Sekretaris Jenderal Asbisindo, kepada KONTAN, Jumat (3/3). Salah satu yang melakukan spin off unit usaha syariah adalah BPR Riau Kepri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru