Tagih Janji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sejumlah kelompok masyarakat mendesak DPR segera menuntaskan aturan yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana. Tuntutan ini menunjukkan publik masih menunggu keseriusan negara mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Tekanan itu mendapat respons dari DPR. Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak kepastian waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila tenggat itu tidak terpenuhi.
RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU ini pertama kali muncul pada 2008 dan telah melewati pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, hingga kini memasuki era Prabowo Subianto. Pada era Jokowi, pemerintah telah mengirim surat presiden kepada DPR pada Mei 2023, tetapi pembahasannya belum tuntas hingga pemerintahan berganti. Panjangnya perjalanan ini menunjukkan persoalannya bukan pada kurangnya urgensi.
Momentum saat ini harus digunakan untuk memutus siklus penundaan. Jangan sampai pergantian pemerintahan kembali diikuti perubahan prioritas dan membuat RUU ini menunggu lagi. Pemberantasan korupsi seharusnya memberikan hasil nyata bagi negara dan masyarakat, salah satunya melalui pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, percepatan pengesahan jangan mengorbankan kualitas undang-undang. Perampasan aset menyentuh hak kepemilikan sehingga membutuhkan mekanisme pembuktian dan pengawasan yang jelas. DPR dan pemerintah perlu memastikan aturan ini tidak membuka ruang kesewenang-wenangan, salah sasaran, atau penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, tenggat 15 Desember 2026 harus menjadi batas yang sungguh-sungguh. Demo 27 Agustus menjadi pengingat bahwa publik sudah terlalu lama menunggu. Setelah melewati tiga era pemerintahan, RUU Perampasan Aset tidak semestinya kembali menjadi pekerjaan rumah pemerintahan berikutnya. DPR dan pemerintah harus membuktikan komitmennya dengan menghadirkan aturan yang kuat, adil, dan efektif untuk mengejar serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
