Tagih Janji

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Tagih Janji
[ILUSTRASI. TAJUK - Barratut Taqiyyah (KONTAN/Praksa Partajaya)]
Barratut Taqiyyah Rafie | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sejumlah kelompok masyarakat mendesak DPR segera menuntaskan aturan yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana. Tuntutan ini menunjukkan publik masih menunggu keseriusan negara mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Tekanan itu mendapat respons dari DPR. Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak kepastian waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila tenggat itu tidak terpenuhi.

RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU ini pertama kali muncul pada 2008 dan telah melewati pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, hingga kini memasuki era Prabowo Subianto. Pada era Jokowi, pemerintah telah mengirim surat presiden kepada DPR pada Mei 2023, tetapi pembahasannya belum tuntas hingga pemerintahan berganti. Panjangnya perjalanan ini menunjukkan persoalannya bukan pada kurangnya urgensi.

Momentum saat ini harus digunakan untuk memutus siklus penundaan. Jangan sampai pergantian pemerintahan kembali diikuti perubahan prioritas dan membuat RUU ini menunggu lagi. Pemberantasan korupsi seharusnya memberikan hasil nyata bagi negara dan masyarakat, salah satunya melalui pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun, percepatan pengesahan jangan mengorbankan kualitas undang-undang. Perampasan aset menyentuh hak kepemilikan sehingga membutuhkan mekanisme pembuktian dan pengawasan yang jelas. DPR dan pemerintah perlu memastikan aturan ini tidak membuka ruang kesewenang-wenangan, salah sasaran, atau penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, tenggat 15 Desember 2026 harus menjadi batas yang sungguh-sungguh. Demo 27 Agustus menjadi pengingat bahwa publik sudah terlalu lama menunggu. Setelah melewati tiga era pemerintahan, RUU Perampasan Aset tidak semestinya kembali menjadi pekerjaan rumah pemerintahan berikutnya. DPR dan pemerintah harus membuktikan komitmennya dengan menghadirkan aturan yang kuat, adil, dan efektif untuk mengejar serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. 

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Ekonomi Sulit, Prospek Asuransi Properti Masih Berat
| Kamis, 10 September 2026 | 21:26 WIB

Ekonomi Sulit, Prospek Asuransi Properti Masih Berat

Pada semester I-2026, AAUI mencatat pendapatan premi asuransi properti tergelincir 13,6% secara tahunan menjadi hanya Rp 15,51 triliun

Redemption Berlanjut, Unit Penyertaan Reksadana Anjlok 30 Miliar Dalam 5 Bulan
| Kamis, 10 September 2026 | 15:11 WIB

Redemption Berlanjut, Unit Penyertaan Reksadana Anjlok 30 Miliar Dalam 5 Bulan

Data OJK menunjukkan, total dana kelolaan reksadana pada Agustus 2026 mencapai Rp 656,90 triliun, naik tipis dibandingkan Juli 2026.​

Kepemilikan SRBI Tembus Rekor, Porsi Dana Asing Hampir 28% dari Outstanding
| Kamis, 10 September 2026 | 13:02 WIB

Kepemilikan SRBI Tembus Rekor, Porsi Dana Asing Hampir 28% dari Outstanding

Kepemilikan investor asing pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menembus Rp 294,66 triliun pada Agustus 2026

Jelang Rebalancing GDX dan GDXJ, AMMN Diprediksi Masuk, PSAB Keluar
| Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

Jelang Rebalancing GDX dan GDXJ, AMMN Diprediksi Masuk, PSAB Keluar

Jika benar masuk, analis memperkirakan AMMN akan mendapat bobot 1,03% di Global Junior Gold Miners Index (GDXJ)​.

Dividen Melesat, Ekspansi Terhambat
| Kamis, 10 September 2026 | 10:05 WIB

Dividen Melesat, Ekspansi Terhambat

Pembagian dividen BUMN yang terus meningkat berpotensi menggerus fleksibilitas keuangan perusahaan negara

ITMG Membidik Peluang di Sektor Mineral Strategis
| Kamis, 10 September 2026 | 10:02 WIB

ITMG Membidik Peluang di Sektor Mineral Strategis

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) membuka peluang diversifikasi dengan memperluas portofolio ke mineral strategis.

Ketidakpastian Aturan Pajak dan Regulasi Mengganjal Laju EBT
| Kamis, 10 September 2026 | 09:12 WIB

Ketidakpastian Aturan Pajak dan Regulasi Mengganjal Laju EBT

Pemerintah mengkaji insentif baru pengganti tax holiday yang sudah habis tahun lalu, bagi pengembang energi bersih

Mayapada Hospital (SRAJ) Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Ekspansi Layanan
| Kamis, 10 September 2026 | 09:08 WIB

Mayapada Hospital (SRAJ) Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Ekspansi Layanan

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) atau Mayapada Healthcare menyiapkan belanja modal (capex) sekitar Rp 1 triliun pada 2026. 

Harga Tembaga Rally Hingga Mencapai Rekor, AMMN Lebih Diuntungkan Dibanding MDKA?
| Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Tembaga Rally Hingga Mencapai Rekor, AMMN Lebih Diuntungkan Dibanding MDKA?

Potensi re-rating masih terbuka jika harga tembaga bertahan tinggi dan kemudian tercermin pada laba, cash flow, serta progres produksi.

Strategi WTON Mencari Margin Lebih Baik
| Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

Strategi WTON Mencari Margin Lebih Baik

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) mulai mengubah strategi untuk memperbaiki profitabilitas di tengah tekanan industri konstruksi. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler