Tagih Janji

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Tagih Janji
[ILUSTRASI. TAJUK - Barratut Taqiyyah (KONTAN/Praksa Partajaya)]
Barratut Taqiyyah Rafie | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sejumlah kelompok masyarakat mendesak DPR segera menuntaskan aturan yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana. Tuntutan ini menunjukkan publik masih menunggu keseriusan negara mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Tekanan itu mendapat respons dari DPR. Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak kepastian waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila tenggat itu tidak terpenuhi.

RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU ini pertama kali muncul pada 2008 dan telah melewati pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, hingga kini memasuki era Prabowo Subianto. Pada era Jokowi, pemerintah telah mengirim surat presiden kepada DPR pada Mei 2023, tetapi pembahasannya belum tuntas hingga pemerintahan berganti. Panjangnya perjalanan ini menunjukkan persoalannya bukan pada kurangnya urgensi.

Momentum saat ini harus digunakan untuk memutus siklus penundaan. Jangan sampai pergantian pemerintahan kembali diikuti perubahan prioritas dan membuat RUU ini menunggu lagi. Pemberantasan korupsi seharusnya memberikan hasil nyata bagi negara dan masyarakat, salah satunya melalui pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun, percepatan pengesahan jangan mengorbankan kualitas undang-undang. Perampasan aset menyentuh hak kepemilikan sehingga membutuhkan mekanisme pembuktian dan pengawasan yang jelas. DPR dan pemerintah perlu memastikan aturan ini tidak membuka ruang kesewenang-wenangan, salah sasaran, atau penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, tenggat 15 Desember 2026 harus menjadi batas yang sungguh-sungguh. Demo 27 Agustus menjadi pengingat bahwa publik sudah terlalu lama menunggu. Setelah melewati tiga era pemerintahan, RUU Perampasan Aset tidak semestinya kembali menjadi pekerjaan rumah pemerintahan berikutnya. DPR dan pemerintah harus membuktikan komitmennya dengan menghadirkan aturan yang kuat, adil, dan efektif untuk mengejar serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox

Kebijakan pertanian baru terbukti berhasil kalau kehidupan petani memang sesuai dengan narasi resmi negara.

Tagih Janji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Tagih Janji

DPR dan pemerintah harus berkomitmen menghadirkan aturan untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. 

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli

Sejumlah investor institusi asing terlihat ikut meramaikan transaksi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam dua minggu terakhir.

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:44 WIB

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar

Emiten produsen suku cadang kendaraan, PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM), menerima jatah dividen final tahun buku 2025 dari anak usahanya. 

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:39 WIB

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun

Pembayaran surat utang itu dilakukan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 26 Agustus 2026.​

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) akan membagikan dividen interim senilai Rp 793,46 miliar untuk tahun buku 2026. 

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:27 WIB

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas

Low Tuck Kwong dikabarkan tengah menjajaki penjualan saham mayoritas Bayan. Namun, pembicaraan masih berlangsung dan belum ada kepastian.

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji

Saham asal Indonesia yang terdampak rebalancing indeks MSCI berpotensi menghadapi tekanan jual jelang pemberlakuan efektif pada 1 September 2026.

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya

Kendati demikian, saat ini belum ada kepastian mengenai pengelolaan bisnis properti BUMN Karya oleh Perumnas.

Pyridam Farma (PYFA) Mempercepat Ekspansi Bisnis Maklon
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Pyridam Farma (PYFA) Mempercepat Ekspansi Bisnis Maklon

Bisnis maklon secara konsisten menjadi penopang pertumbuhan pendapatan perseroan dalam dua tahun terakhir.

INDEKS BERITA

Terpopuler