KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawal transformasi digital industri perbankan. Pengukurannya menggunakan metode penilaian Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). Metode ini mengevaluasi tingkat kematangan digital perbankan dalam enam dimensi yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi dan customer.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, kesiapan dimensi manajemen risiko dan tatanan institusi masih di bawah 50%. Ini mencerminkan strategi digitalisasi perbankan yang diikuti adopsi emerging technology, konektivitas dalam ekosistem digital dan pengelolaan data dalam layanan dan produ masih belum didukung kapasitas organisasi dan budaya digital serta manajemen risiko memadai.
