KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus mulai bersiap memasukkan faktor risiko pasar dalam perhitungan rasio kecukupan modal Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam kurun waktu satu tahun ini. Ini sesuai aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam aturan tersebut, aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) pasar akan digunakan dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), mulai Januari 2024 mendatang.
