KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai batas harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid itu, harga rumah subsidi untuk tahun 2024 yang dibebaskan PPN 11% naik menjadi Rp 166 juta-Rp 240 juta, tergantung zonasi.
Adapun saat ini harga rumah subsidi bebas PPN Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta. Kebijakan baru itu tampaknya bakal berdampak positif terhadap bisnis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.