Bankir Berharap Jumlah Unit Rumah Subsidi Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai batas harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid itu, harga rumah subsidi untuk tahun 2024 yang dibebaskan PPN 11% naik menjadi Rp 166 juta-Rp 240 juta, tergantung zonasi.
Adapun saat ini harga rumah subsidi bebas PPN Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta. Kebijakan baru itu tampaknya bakal berdampak positif terhadap bisnis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi perbankan.
