Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai skema hapus buku dan hapus tagih kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan itu merupakan titah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Rencana penyusunan aturan tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas restrukturisasii kredit UMKM bersama Presiden Joko Widodo awal pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.