KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai skema hapus buku dan hapus tagih kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan itu merupakan titah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Rencana penyusunan aturan tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas restrukturisasii kredit UMKM bersama Presiden Joko Widodo awal pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.