KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai skema hapus buku dan hapus tagih kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan itu merupakan titah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Rencana penyusunan aturan tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas restrukturisasii kredit UMKM bersama Presiden Joko Widodo awal pekan lalu.
