KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023. Perbankan menyambut baik keputusan regulator tersebut, karena membantu debitur yang masih membutuhkan waktu agar bisa kembali bangkit sepenuhnya.
David Pirzada Direktur Manajemen Risiko Bank BNI mengatakan, perpanjangan restrukturisasi ini sudah sesuai dengan harapan perbankan dan dunia usaha karena melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung dan beberapa sektor usaha juga butuh waktu untuk bangkit.
