ILUSTRASI. Tahun lalu banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19. Alhasil pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tahun 2020, naik.
BP Jamsostek mencatat, tahun lalu pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan meningkat sebesar 20,01%, menjadi Rp 36,5 triliun. Perinciannya, klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus dan klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp 1,35 triliun untuk 347.000 kasus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.