Bappebti Beri Pedagang Kripto Kesempatan Kedua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang napas pedagang kripto yang belum menyandang status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini setelah lembaga tersebut merilis Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024 yang ditetapkan Rabu (16/10).
Beleid baru ini mengatur perubahan ketiga atas peraturan Bappebti tentang perdagangan berjangka komoditi nomor 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto. Tak hanya itu, skema pendaftaran untuk mendapatkan status PFAK juga berubah.
