KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang napas pedagang kripto yang belum menyandang status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini setelah lembaga tersebut merilis Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024 yang ditetapkan Rabu (16/10).
Beleid baru ini mengatur perubahan ketiga atas peraturan Bappebti tentang perdagangan berjangka komoditi nomor 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto. Tak hanya itu, skema pendaftaran untuk mendapatkan status PFAK juga berubah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.