Berita Crypto

Bappebti Perkuat Peraturan Perdagangan Aset Kripto

Senin, 17 Oktober 2022 | 04:55 WIB
Bappebti Perkuat Peraturan Perdagangan Aset Kripto

Reporter: Aris Nurjani | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus meningkatkan pengawasan perdagangan aset kripto di Tanah Air. Ini dilakukan Bappebti seiring terus berkembangnya jumlah pelaku bisnis, investor, dan transaksi aset kripto. 

Didid Noordiatmoko, Plt. Kepala Bappebti, mengatakan, instansinya akan terus mengawal perdagangan aset kripto melalui sejumlah peraturan, termasuk perizinan. "Ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Didid dalam keterangan resminya, Minggu (16/10). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru