Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS Didenda, Curangi Pasar Perdagangan Spot Valas
KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Regulator antimonopoli Uni Eropa mendenda Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS total senilai 344 juta euro atau US$ 390 juta pada Hari Kamis (2/12). Pasalnya, keempat perusahaan keuangan itu mencurangi pasar perdagangan spot valuta asing.
Regulator persaingan Uni Eropa mengatakan kartel telah fokus pada perdagangan spot forex mata uang G10. UBS terhindari dari denda 94 juta euro karena telah memperingatkan Komisi Eropa tentang kartel tersebut.
