Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS Didenda, Curangi Pasar Perdagangan Spot Valas

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Regulator antimonopoli Uni Eropa mendenda Barclays, Credit Suisse, HSBC dan RBS total senilai 344 juta euro atau US$ 390 juta pada Hari Kamis (2/12). Pasalnya, keempat perusahaan keuangan itu mencurangi pasar perdagangan spot valuta asing.
Regulator persaingan Uni Eropa mengatakan kartel telah fokus pada perdagangan spot forex mata uang G10. UBS terhindari dari denda 94 juta euro karena telah memperingatkan Komisi Eropa tentang kartel tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan