Bareskrim Tetapkan PT AJP & Komisarisnya Sebagai Tersangka Pencucian Uang Judi Online

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:09 WIB
Bareskrim Tetapkan PT AJP & Komisarisnya Sebagai Tersangka Pencucian Uang Judi Online
[ILUSTRASI. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri) didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT Arta Jaya Putra dan komisiarisnya berinisial FH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online dengan cara membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, serta menyita uang Rp103,2 miliiar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.]
Reporter: Bidara Pink | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan PT Area Jaya Putra (AJP) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online. PT AJP merupakan perusahaan yang menaungi Hotel Aruss, Semarang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, selain PT AJP sebagai tersangka korporasi, Bareskrim Polri juga menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka, yaitu Komisaris PT AJP berinisial FH.

PT AJP, terang Helfi, diduga menerima aliran dana dari rekening FH yang bersumber dari rekening penampung judi online dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, dengan jumlah sekitar Rp 40,56 miliar untuk membangun Hotel Truss di Semarang dan untuk mengelola hotel tersebut.

PT AJP melakukan pengelolaan manajemen Hotel Aruss, di mana hasil keuntungan atau harga kekayaan kembali kepada PT AJP untuk menutupi sumber uang tersebut, sehingga seolah-olah hasil didapat dari keuntungan atau harta yang diperoleh dari sumber yang sah.

Baca Juga: Darurat Judi Online

Sedangkan untuk FH, Helfi menyebut FH menggunakan uang di bank BCA yang bersumber dari rekening penampungan judi online untuk membangun Hotel Aruss. 

FH diduga menerima uang hasil judi online dari rekening penampung judi online, yaitu satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, dan dua rekening atas nama KB.

“Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, antara lain Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” terang Helfi dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (17/1). Modus operandinya, seorang kurir menarik tunai uang tersebut dengan menggunakan cek agar menghindari pelacakan. Selanjutnya, uang disetor tunai ke rekening FH, kemudian FH melakukan transfer dana ke rekening PT AJP.

Baca Juga: Lubang Ekonomi Judol

Kini, Bareskrim Polri juga menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank BCA pada periode yang sesuai dengan penanganan judi online. 

Atas perbuatannya, PT AJP dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang (UU) no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca Juga: Perputaran Uang Kejahatan Narkotika Rp 104,5 Triliun

Sedangkan FH, dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua tas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Bagikan

Berita Terbaru

Tantangan Kebijakan Ekspansif Purbaya
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 04:14 WIB

Tantangan Kebijakan Ekspansif Purbaya

Pemerintah berisiko menghadapi kekeringan likuiditas di masa depan, lantaran cadangan (buffer stock) dana pemerintah dari SAL menipis.

Magang Belum Cukup Tampung Pencari Kerja
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 04:14 WIB

Magang Belum Cukup Tampung Pencari Kerja

Pendaftaran program magang pemerintah sudah mulai berjalan dengan kuota kepesertaan yang bisa bertambah.

BI Akan Merilis Cadangan Devisa September 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 04:13 WIB

BI Akan Merilis Cadangan Devisa September 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Untuk perdagangan hari ini, analis menyarankan investor untuk mencermati saham-saham emiten berikut ini. 

Naik 3 Hari Beruntun, Intip Prediksi IHSG Untuk Hari Ini, Selasa (7/10)
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 04:13 WIB

Naik 3 Hari Beruntun, Intip Prediksi IHSG Untuk Hari Ini, Selasa (7/10)

​IHSG mencatat penguatan total 0,20% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 14,97%.

Mengekor IHSG, Imbal Unitlink Saham Bangkit
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 04:13 WIB

Mengekor IHSG, Imbal Unitlink Saham Bangkit

Per September 2025, unitlink dengan aset dasar saham menyodorkan kinerja sebesar 2,50% dibanding bulan sebelumnya.

Strategi Lautan Luas (LTLS) Memacu Ekspansi Bisnis
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 04:13 WIB

Strategi Lautan Luas (LTLS) Memacu Ekspansi Bisnis

Selain Pertamina Lubricants, LTLS terbuka menjajaki peluang kolaborasi strategis dengan berbagai mitra yang sejalan visi dan misi perusahaan.

Pasar Mobil Masih Berat, Asuransi Gencar Cari Siasat
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 04:13 WIB

Pasar Mobil Masih Berat, Asuransi Gencar Cari Siasat

Mau tak mau, perusahaan asuransi umum mesti memutar otak demi menyiasati pasar kendaraan yang masih lesu.

Kalbe Farma Tbk (KLBF) Terseret Sentimen Daya Beli dan Rupiah
| Senin, 06 Oktober 2025 | 22:43 WIB

Kalbe Farma Tbk (KLBF) Terseret Sentimen Daya Beli dan Rupiah

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) terus menggelar ekspansi dan inovasi untuk memperkuat daya saing jangka panjang

ESG Deltamas (DMAS): Sediakan Fasilitas Hijau nan Premium untuk Tamu Industri
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:22 WIB

ESG Deltamas (DMAS): Sediakan Fasilitas Hijau nan Premium untuk Tamu Industri

Menengok langkah PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) untuk menggaet pembeli lahan industri dengan fasilitas hijau nan premium.

Mengenal Saham-Saham Penggerak dan Pemberat IHSG
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Mengenal Saham-Saham Penggerak dan Pemberat IHSG

Sangat jarang kita menyaksikan IHSG menguat saat rupiah loyo dan investor asing marak net sell. Indeks justru menembus all time high

INDEKS BERITA

Terpopuler