Baru 20,7% Wajib Pajak Badan Penuhi Kewajiban Melaporkan SPT 2018

Selasa, 09 April 2019 | 08:05 WIB
Baru 20,7% Wajib Pajak Badan Penuhi Kewajiban Melaporkan SPT 2018
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 305.000 wajib pajak (WP) badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2018. Angka itu baru setara dengan 20,7% dari jumlah WP badan yang wajib lapor sebanyak 1,47 juta.

WP badan yang melapor melalui e-filing belum banyak. Otoritas pajak mencatat, baru sekitar 64% laporan SPT WP badan yang disampaikan melalui e-filing. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan rasio kepatuhan WP badan.

Hestu meyakini kepatuhan WP badan tahun ini bisa melampaui kepatuhan tahun 2017 yang sebesar 65,3%. Adapun tingkat kepatuhan WP badan tahun 2018 hanya 58,8%. "Belajar dari tingkat kepatuhan tahun lalu yang tidak optimal, tentu kami mesti berusaha lebih keras untuk meningkatkan kepatuhan ini," kata Hestu, Senin (8/4). Masa pelaporan SPT untuk WP badan akan berakhir pada 30 April 2019.

Selain melalui imbauan dan pelayanan, Ditjen Pajak juga akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki terkait penghasilan, transaksi, dan harta dari WP badan yang masih belum melaporkan SPT sampai batas waktunya. Ditjen Pajak juga telah menyederhanakan prosedur pelaporan SPT dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 pada 23 Januari 2019 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, upaya meningkatkan kepatuhan formal WP harusnya tidak berat. Sebab, "Jumlah wajib pajak badan relatif stabil," ujar Yustinus.

Menurutnya, Ditjen Pajak juga bisa memberi tekanan lebih kepada WP badan menggunakan data yang telah dimiliki. Selain itu, sosialisasi dan pengawasan juga bisa dilakukan dengan menggandeng Ditjen Bea Cukai hingga Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menekankan agar otoritas pajak tak hanya berfokus pada kepatuhan WP badan dalam melapor SPT, melainkan juga kepatuhan material, yaitu, kesadaran WP untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan ketentuannya.

Bagikan

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Pidsus (Jampidsus) Sedang Menelaah Kimia Farma (KAEF)
| Minggu, 29 Juni 2025 | 22:34 WIB

Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Pidsus (Jampidsus) Sedang Menelaah Kimia Farma (KAEF)

​Rugi tahun berjalan KAEF membengkak 679,93% di tahun 2023 menjadi Rp 1,48 triliun dari semula Rp 190,47 miliar.

Pertumbuhan Kinerja Unilever (UNVR) Masih Dibayangi Pelemahan Daya Beli & Aksi Boikot
| Minggu, 29 Juni 2025 | 22:07 WIB

Pertumbuhan Kinerja Unilever (UNVR) Masih Dibayangi Pelemahan Daya Beli & Aksi Boikot

CGS International memproyeksikan pertumbuhan laba bersih tahunan UNVR di kuartal III-2025 sebagian karena basis yang rendah di kuartal III-2024.

Semakin Besar Berkat Perkembangan E-Commerce
| Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB

Semakin Besar Berkat Perkembangan E-Commerce

Tren grocery delivery meningkatkan kebutuhan cold chain logistics. Lalu, seperti apa potensi pasar industri ini?   

Profit 26,59% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak (29 Juni 2025)
| Minggu, 29 Juni 2025 | 10:17 WIB

Profit 26,59% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak (29 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (29 Juni 2025) Rp 1.907.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,70% jika menjual hari ini.

Penjualan Lewat Agen Mulai Redup, Asuransi Cari Celah Lain
| Minggu, 29 Juni 2025 | 10:00 WIB

Penjualan Lewat Agen Mulai Redup, Asuransi Cari Celah Lain

Pendapatan premi dari tangan-tangan agen asuransi terus susut seiring dengan perkembangan teknologi digital.        

Bukan Penghasilan Besar, tapi Pengeluaran Cerdas
| Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB

Bukan Penghasilan Besar, tapi Pengeluaran Cerdas

Membedakan kelas miskin, menengah dan kaya, bukan dari penghasilannya saja, tapi juga dari pengeluarannya.

Pinjam Modal dari Sekuritas, Alternatif bagi Investor Bermodal Cekak
| Minggu, 29 Juni 2025 | 08:05 WIB

Pinjam Modal dari Sekuritas, Alternatif bagi Investor Bermodal Cekak

Agar cuan, alih-alih boncos. Cermati syarat serta ketentuan fee, sebelum menggunakan "pinjaman modal" dari sekuritas.

Atasi Darurat Sampah dengan Penghasil Setrum
| Minggu, 29 Juni 2025 | 07:10 WIB

Atasi Darurat Sampah dengan Penghasil Setrum

Pemerintah kembali mengupayakan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa yang sempat mandek. 

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:15 WIB

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang

Kedai kopi kini bukan sekadar tempat minum. Ia menjelma jadi ruang sosial, kantor sementara, tempat pelarian, hingga lad

 
Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:10 WIB

Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis

Minuman boba dan es teh masih jadi favorit konsumen di Indonesia. Munculnya pemain baru di sektor ini mendorong pelaku u

INDEKS BERITA

Terpopuler