Baru 20,7% Wajib Pajak Badan Penuhi Kewajiban Melaporkan SPT 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 305.000 wajib pajak (WP) badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2018. Angka itu baru setara dengan 20,7% dari jumlah WP badan yang wajib lapor sebanyak 1,47 juta.
WP badan yang melapor melalui e-filing belum banyak. Otoritas pajak mencatat, baru sekitar 64% laporan SPT WP badan yang disampaikan melalui e-filing. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan rasio kepatuhan WP badan.
Hestu meyakini kepatuhan WP badan tahun ini bisa melampaui kepatuhan tahun 2017 yang sebesar 65,3%. Adapun tingkat kepatuhan WP badan tahun 2018 hanya 58,8%. "Belajar dari tingkat kepatuhan tahun lalu yang tidak optimal, tentu kami mesti berusaha lebih keras untuk meningkatkan kepatuhan ini," kata Hestu, Senin (8/4). Masa pelaporan SPT untuk WP badan akan berakhir pada 30 April 2019.
Selain melalui imbauan dan pelayanan, Ditjen Pajak juga akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki terkait penghasilan, transaksi, dan harta dari WP badan yang masih belum melaporkan SPT sampai batas waktunya. Ditjen Pajak juga telah menyederhanakan prosedur pelaporan SPT dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 pada 23 Januari 2019 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, upaya meningkatkan kepatuhan formal WP harusnya tidak berat. Sebab, "Jumlah wajib pajak badan relatif stabil," ujar Yustinus.
Menurutnya, Ditjen Pajak juga bisa memberi tekanan lebih kepada WP badan menggunakan data yang telah dimiliki. Selain itu, sosialisasi dan pengawasan juga bisa dilakukan dengan menggandeng Ditjen Bea Cukai hingga Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menekankan agar otoritas pajak tak hanya berfokus pada kepatuhan WP badan dalam melapor SPT, melainkan juga kepatuhan material, yaitu, kesadaran WP untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan ketentuannya.