Berita Ekonomi

Batal April, Pungutan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022

Selasa, 29 Maret 2022 | 07:17 WIB
Batal April, Pungutan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022

ILUSTRASI. Batubara di PLTU PLN.

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan pajak karbon. Sedianya, pajak karbon akan dipungut mulai 1 April 2022 terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara pada tahap awal, dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COe2) atau setara.

"Pajak karbon roadmap belum 100% selesai dan kami  persiapkan untuk bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (28/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru