KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan pajak karbon. Sedianya, pajak karbon akan dipungut mulai 1 April 2022 terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara pada tahap awal, dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COe2) atau setara.
"Pajak karbon roadmap belum 100% selesai dan kami persiapkan untuk bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (28/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.