KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang biasa menyimpan duit banyak di dompet digital atau uang elektronik. Bank Indonesia (BI) menaikkan jumlah batas maksimal uang yang ada di dalam uang elektronik.
Bukan cuma itu saja, transaksi uang elektronik juga ikut dikerek naik. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebutkan, BI sudah meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registrasi dari Rp 10 juta menjadi sebesar Rp 20 juta.
