KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang biasa menyimpan duit banyak di dompet digital atau uang elektronik. Bank Indonesia (BI) menaikkan jumlah batas maksimal uang yang ada di dalam uang elektronik.
Bukan cuma itu saja, transaksi uang elektronik juga ikut dikerek naik. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebutkan, BI sudah meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registrasi dari Rp 10 juta menjadi sebesar Rp 20 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.