KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dan serikat pekerja akan kembali saling berhadapan dalam penetapan upah minimum tahun 2022. Kedua pihak diprediksikan memperjuangkan kepentingan masing-masing seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pemerintah akan memulai pembahasan penetapan upah minimum 2022 dalam waktu dekat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.