Berita Ekonomi

Batas Waktu Pembayaran Cukai Dilonggarkan lagi

Selasa, 13 Juli 2021 | 08:15 WIB
Batas Waktu Pembayaran Cukai Dilonggarkan lagi

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani melonggarkan batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pemilik pabrik. Kelonggaran tersebut tertuang  dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.04.2021 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. 

Beleid yang berlaku 17 Juli 2021 untuk membantu likuiditas pengusaha rokok sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Menkeu berharap kebijakan ini bisa menjaga arus kas perusahaan sehingga  produktivitas pengusaha pabrik rokok tidak terganggu pandemi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru