KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani melonggarkan batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pemilik pabrik. Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.04.2021 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Beleid yang berlaku 17 Juli 2021 untuk membantu likuiditas pengusaha rokok sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Menkeu berharap kebijakan ini bisa menjaga arus kas perusahaan sehingga produktivitas pengusaha pabrik rokok tidak terganggu pandemi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan