Pajak E-Commerce Dorong Kas Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace pada 1 Juli 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu ditujukan untuk memperluas kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan offline.
Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual dalam negeri. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada platform.
