KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan kelonggaran waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri ketimbang memblokir sesuai batas waktu diberikan yakni 21 Juli 2022. Kemkominfo melonggarkan batas pendaftaran selama sepekan hingga Kamis (27/7).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah sebelumnya telah menyusun PSE dengan traffic yang paling besar sebanyak 100 PSE. Kemudian, batasan hingga Jumat (22/7) untuk PSE yang masuk daftar 1.000 traffic terbesar. Dan terakhir kepada 10.000 PSE traffic terbesar di Indonesia.
