Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan kelonggaran waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri ketimbang memblokir sesuai batas waktu diberikan yakni 21 Juli 2022. Kemkominfo melonggarkan batas pendaftaran selama sepekan hingga Kamis (27/7).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah sebelumnya telah menyusun PSE dengan traffic yang paling besar sebanyak 100 PSE. Kemudian, batasan hingga Jumat (22/7) untuk PSE yang masuk daftar 1.000 traffic terbesar. Dan terakhir kepada 10.000 PSE traffic terbesar di Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.