Bau Kentut di Bursa Saham

Jumat, 02 September 2022 | 08:45 WIB
Bau Kentut di Bursa Saham
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insider trading di bursa saham itu ibarat kentut. Baunya kerap menusuk hidung tapi tidak terlihat.

Lantaran tak kasat mata, orang bisa saling tuding soal siapa yang buang angin. Kecuali jika kentut itu dibarengi dengan suaranya yang khas baru bisa ketahuan siapa pelakunya.

Masalahnya, insider trading itu lebih sering seperti kentut tanpa bunyi. Sangat terasa tapi tidak pernah terdengar jelas di publik hingga bisa ditunjuk hidung pelakunya.

Positive thinking-nya, permainan kotor itu sulit dibuktikan. Mungkin, karena alasan inilah kita sudah sangat lama tidak mendengar otoritas bursa menindak pelaku pasar yang melakukan insider trading.

Baca Juga: Pengamat: Program Buyback Saham Perlu Pakta Integritas dan Kode Etik

Pernah ada sembilan pegawai PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dikenai sanksi denda karena terbukti melakukan insider trading. Tapi itu saat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) masih ada. Kejadiannya pun sudah berlalu 15 tahun silam.

Padahal, saat ini pun kita masih bisa dengan mudah menemukan saham yang tiba-tiba volatil dan melejit. Tadinya pergerakannya adem-ayem. Kinerja keuangannya pun butut; lebih sering buntung ketimbang untung. Singkat kata, sungguh tak ada yang istimewa.

Saat ditanya otoritas bursa, manajemen emiten dengan enteng dan struktur bahasa yang baku, menjawab, tak ada rencana aksi korporasi, informasi atau fakta material yang bisa mempengaruhi harga sahamnya dalam waktu dekat.

Namun, beberapa waktu kemudian mereka sekonyong-konyong membawa pengumuman soal aksi korporasi yang bakal berdampak pada wajah perusahaan. Dus, investor cere yang tadinya mengira ada bandar iseng cuma bisa melongo.

Kejadian-kejadian semacam ini jamak ditemukan di bursa saham kita. Namun lagi-lagi, orang hanya bisa menduga-duga ada permainan akibat informasi orang dalam. Benar atau tidaknya, yang bisa membuktikan, ya, otoritas bursa.

Baca Juga: Mustika Ratu Divestasi Aset, Laba Bersih bisa Melambung, Valuasi Saham MRAT Berubah

Soal ini bukan pilihan tapi keharusan. Itu pun jika memang serius ingin menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan informasi. Biar pelaku pasar kebanyakan tak cuma kebagian baunya doang.

Kalau soal aturan jangan ditanya. Regulasi yang melarang praktik insider trading sudah ada sejak lama. Dimuat di Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal. Sanksinya pun jelas, seperti yang menimpa pegawai PGAS dulu itu.

Kalau memang butuh direvisi atau perlu aturan turunan yang lebih menggigit, ya, tinggal dibikin saja. Gitu aja, kok, repot.

Bagikan

Berita Terbaru

Sebagian Surplus BI Telah Masuk Kas Negara
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:40 WIB

Sebagian Surplus BI Telah Masuk Kas Negara

Ekonom menilai langkah ini berisiko mengaburkan batas kebijakan fiskal dan moneter                  

Perang Teluk Tekan Bisnis Asuransi Umrah dan Haji
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:30 WIB

Perang Teluk Tekan Bisnis Asuransi Umrah dan Haji

Perang Teluk memicu kekhawatiran baru bagi calon jamaah umrah. Cari tahu bagaimana asuransi perjalanan syariah bersiap hadapi risiko.

Harga Minyak Anjlok, IHSG Melesat: Cek Arah IHSG Rabu (11/3)
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:20 WIB

Harga Minyak Anjlok, IHSG Melesat: Cek Arah IHSG Rabu (11/3)

IHSG melonjak 1,41% kemarin! Prediksi analis, penguatan masih berlanjut hari ini. Cek saham pilihan terbaik untuk trading.

Eagle High Plantations (BWPT) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:20 WIB

Eagle High Plantations (BWPT) Bidik Pertumbuhan Dua Digit

Manajemen BWPT membidik pertumbuhan yang cukup agresif, baik dari sisi kinerja operasional maupun kinerja keuangan 2025.

Harga Minyak Meroket, Biaya Haji Ikut Naik?
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:16 WIB

Harga Minyak Meroket, Biaya Haji Ikut Naik?

Kenaikan harga energi juga memengaruhi biaya transportasi darat, distribusi logistik, hingga operasional hotel dan layanan katering di Arab Saudi.

Industri Rokok dan Tembakau Semakin Terdesak
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:15 WIB

Industri Rokok dan Tembakau Semakin Terdesak

Gabungan asosiasi IHT mempersoalkan tiga rancangan peraturan yang bakal mengancam kelangsungan ekosistem industri hasil tembakau dan rokok.

IHSG Berbalik Arah, Cermati Rekomendasi Saham untuk Rabu (11/3)
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:10 WIB

IHSG Berbalik Arah, Cermati Rekomendasi Saham untuk Rabu (11/3)

Penguatan IHSG didukung oleh turunnya harga minyak mentah usai Donald Trump mengeluarkan penyataan bahwa akan mengakhiri konflik di Timur Tengah. 

Sekuritas Merevisi Target Bisnis
| Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00 WIB

Sekuritas Merevisi Target Bisnis

Ketegangan geopolitik global yang meningkat, terutama konflik antara Iran dan Amerika Serikat, mulai memengaruhi dinamika pasar saham. ​

Tertekan Libur Lebaran, Bisnis Taksi BIRD Bakal Ngacir Setelah Arus Balik
| Selasa, 10 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tertekan Libur Lebaran, Bisnis Taksi BIRD Bakal Ngacir Setelah Arus Balik

PT Blue Bird Tbk (BIRD) diperkirakan akan mendapatkan berkah dari festive Lebaran, saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Eagle High Plantations (BWPT) Terbitkan Obligasi Senilai Rp 98,06 Miliar
| Selasa, 10 Maret 2026 | 10:36 WIB

Eagle High Plantations (BWPT) Terbitkan Obligasi Senilai Rp 98,06 Miliar

Sesuai jadwal, masa penawaran umum obligasi ini dimulai pada Senin (9/3) dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 12 Maret 2026. ​

INDEKS BERITA