Bau Kentut di Bursa Saham

Jumat, 02 September 2022 | 08:45 WIB
Bau Kentut di Bursa Saham
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insider trading di bursa saham itu ibarat kentut. Baunya kerap menusuk hidung tapi tidak terlihat.

Lantaran tak kasat mata, orang bisa saling tuding soal siapa yang buang angin. Kecuali jika kentut itu dibarengi dengan suaranya yang khas baru bisa ketahuan siapa pelakunya.

Masalahnya, insider trading itu lebih sering seperti kentut tanpa bunyi. Sangat terasa tapi tidak pernah terdengar jelas di publik hingga bisa ditunjuk hidung pelakunya.

Positive thinking-nya, permainan kotor itu sulit dibuktikan. Mungkin, karena alasan inilah kita sudah sangat lama tidak mendengar otoritas bursa menindak pelaku pasar yang melakukan insider trading.

Baca Juga: Pengamat: Program Buyback Saham Perlu Pakta Integritas dan Kode Etik

Pernah ada sembilan pegawai PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dikenai sanksi denda karena terbukti melakukan insider trading. Tapi itu saat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) masih ada. Kejadiannya pun sudah berlalu 15 tahun silam.

Padahal, saat ini pun kita masih bisa dengan mudah menemukan saham yang tiba-tiba volatil dan melejit. Tadinya pergerakannya adem-ayem. Kinerja keuangannya pun butut; lebih sering buntung ketimbang untung. Singkat kata, sungguh tak ada yang istimewa.

Saat ditanya otoritas bursa, manajemen emiten dengan enteng dan struktur bahasa yang baku, menjawab, tak ada rencana aksi korporasi, informasi atau fakta material yang bisa mempengaruhi harga sahamnya dalam waktu dekat.

Namun, beberapa waktu kemudian mereka sekonyong-konyong membawa pengumuman soal aksi korporasi yang bakal berdampak pada wajah perusahaan. Dus, investor cere yang tadinya mengira ada bandar iseng cuma bisa melongo.

Kejadian-kejadian semacam ini jamak ditemukan di bursa saham kita. Namun lagi-lagi, orang hanya bisa menduga-duga ada permainan akibat informasi orang dalam. Benar atau tidaknya, yang bisa membuktikan, ya, otoritas bursa.

Baca Juga: Mustika Ratu Divestasi Aset, Laba Bersih bisa Melambung, Valuasi Saham MRAT Berubah

Soal ini bukan pilihan tapi keharusan. Itu pun jika memang serius ingin menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan informasi. Biar pelaku pasar kebanyakan tak cuma kebagian baunya doang.

Kalau soal aturan jangan ditanya. Regulasi yang melarang praktik insider trading sudah ada sejak lama. Dimuat di Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal. Sanksinya pun jelas, seperti yang menimpa pegawai PGAS dulu itu.

Kalau memang butuh direvisi atau perlu aturan turunan yang lebih menggigit, ya, tinggal dibikin saja. Gitu aja, kok, repot.

Bagikan

Berita Terbaru

KAI Siapkan Kompensasi Korban Kecelakaan Kereta
| Rabu, 29 April 2026 | 06:26 WIB

KAI Siapkan Kompensasi Korban Kecelakaan Kereta

 KAI mencatat sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dalam kondisi selamat dan telah dievakuasi dari lokasi kejadian.

 Menanti Kado Hari Buruh dari Presiden Prabowo
| Rabu, 29 April 2026 | 06:19 WIB

Menanti Kado Hari Buruh dari Presiden Prabowo

Buruh menuntut penghapusan upah murah, alih daya dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang transparan oleh DPR

Satgas Ekonomi Dinilai Sekadar Seremoni
| Rabu, 29 April 2026 | 06:11 WIB

Satgas Ekonomi Dinilai Sekadar Seremoni

Pemerintah bentuk Satgas Ekonomi sebagai tindak lanjut Kepres Nomor 4 Tahun 2026                    

Laba Bersih ELSA Tumbuh 2% di Kuartal I-2026
| Rabu, 29 April 2026 | 06:09 WIB

Laba Bersih ELSA Tumbuh 2% di Kuartal I-2026

Elnusa saat ini berfokus pada kualitas pendapatan dan penguatan arus kas di tengah volatilitas industri energi.

Pertamina NRE Siapkan Portofolio Proyek Karbon
| Rabu, 29 April 2026 | 06:05 WIB

Pertamina NRE Siapkan Portofolio Proyek Karbon

CEO PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) John Anis menyambut positif kepastian regulasi Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026

Berat Sama Dipikul
| Rabu, 29 April 2026 | 06:03 WIB

Berat Sama Dipikul

Pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang kuat dan konsisten bahwa situasi ini ditangani dengan sense of urgency yang memadai.

Industri Menyambut Wacana CNG Menggantikan Elpiji
| Rabu, 29 April 2026 | 06:00 WIB

Industri Menyambut Wacana CNG Menggantikan Elpiji

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah ingin mengoptimalkan penggunaan gas domestik

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Eksternal dan Internal
| Rabu, 29 April 2026 | 06:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Eksternal dan Internal

Dolar AS menguat, rupiah tertekan. Pelajari bagaimana sentimen risk-off dan kondisi domestik memengaruhi nilai tukar

Efek Sanksi Uni Eropa Bikin Minyak Rusia Mahal
| Rabu, 29 April 2026 | 05:55 WIB

Efek Sanksi Uni Eropa Bikin Minyak Rusia Mahal

Paket sanksi Uni Eropa ke Rusia berpotensi mengerek biaya angkut atau tanker minyak sehingga harga lebih mahal

Murah Belum Tentu Aman, Ini Strategi Investor Hadapi IHSG Tanpa Katalis
| Rabu, 29 April 2026 | 05:52 WIB

Murah Belum Tentu Aman, Ini Strategi Investor Hadapi IHSG Tanpa Katalis

Kurangi eksposur perbankan yang masih masif dibuang asing, fokus pada saham defensif seperti ICBP dan KLBF dengan pricing power kuat.

INDEKS BERITA

Terpopuler