Bea Cukai Telah Menindak 6.187 Barang Ilegal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih, Bea Cukai telah menindak 6.187 barang illegal. Barang illegal tersebut terdiri dari komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain.
"Nilai barang dan jasa dari tindakan ini sebesar Rp 4,06 triliun dan potensi kerugian negara bisa dicegah Rp 820 miliar," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai tindak lanjut penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN). Sementara, 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium dan 2.841 kasus masih dalam proses penelitian alias penyidikan. Diketahui, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan 49%, bandar udara 15%, pesisir 10%, dan tempat lain 16%.
