KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih, Bea Cukai telah menindak 6.187 barang illegal. Barang illegal tersebut terdiri dari komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain.
"Nilai barang dan jasa dari tindakan ini sebesar Rp 4,06 triliun dan potensi kerugian negara bisa dicegah Rp 820 miliar," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai tindak lanjut penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN). Sementara, 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium dan 2.841 kasus masih dalam proses penelitian alias penyidikan. Diketahui, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan 49%, bandar udara 15%, pesisir 10%, dan tempat lain 16%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.