KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor pakaian bekas sudah dibidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Meski tak merinci hasil penindakan tahun ini, dalam beberapa tahun terakhir Bea dan Cukai mengaku telah ratusan kali menindak ballpress alias impor pakaian bekas ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.