KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor pakaian bekas sudah dibidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Meski tak merinci hasil penindakan tahun ini, dalam beberapa tahun terakhir Bea dan Cukai mengaku telah ratusan kali menindak ballpress alias impor pakaian bekas ilegal.
