Bea Masuk Antidumping Baja diperpanjang, Namun Butuh Pengawasan Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk baja.
Kebijakan ini diharapkan mampu memproteksi industri baja Tanah Air.
Berdasar beleid ini, produk Hot Rolled Plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina tetap dikenai BMAD.
Tarif BMAD baja ini bukan hal baru, mengingat sebelumnya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.010/2016 yang masa berlakunya berakhir.
Nah, di aturan teranyar, BMAD ini berlaku selama lima tahun atau hingga 2024 mendatang.
Agar aturan itu lebih tajam, pelaku industri meminta pemerintah memperketat pengawasan.
Bea Cukai dilibatkan
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim, menilai PMK No 111/ PMK.010/2019 perlu mengikutsertakan institusi bea cukai dalam pengawasan, menindaklanjuti Permendag No110/2018.
"Sebelumnya Permendag No 22/2018, tidak ada lagi peran bea cukai," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (7/8).
Selama ini, impor baja tidak ada pengawasan, sehingga pengalihan Harmonized System Code (HS Code) untuk menghindari bea masuk menjadi lebih mudah.
Silmy menekankan, saat ini, yang paling berpengaruh adalah membatasi pemberian izin impor oleh Kementerian Perdagangan.
Pembatasan termasuk rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Sementara produsen baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) mengaku sedang mempelajari regulasi tersebut.
"Karena belum mempelajari kebijakan tersebut, kami belum bisa komentar," sebut Hadi Sutjipto, Direktur GDST kepada KONTAN, kemarin.
Silmy bilang, jangka waktu pengenaan BMAD selama lima tahun mengacu proposal pemohon, yang mendapatkan respons positif Kementerian Perdagangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
PMK tersebut diteken pada Kamis (1/8) pekan lalu dan berlaku 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sedangkan untuk jenis produk yang dikenakan tarif BMAD masih sama, yakni HRP dengan HS code 7208.51.00 dan 7208.52.00.