Bea Masuk Antidumping Baja diperpanjang, Namun Butuh Pengawasan Ketat

Kamis, 08 Agustus 2019 | 06:41 WIB
Bea Masuk Antidumping Baja diperpanjang, Namun Butuh Pengawasan Ketat
[]
Reporter: Agung Hidayat, Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk baja.

Kebijakan ini diharapkan mampu memproteksi industri baja Tanah Air.

Berdasar beleid ini, produk Hot Rolled Plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina tetap dikenai BMAD.

Tarif BMAD baja ini bukan hal baru, mengingat sebelumnya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.010/2016 yang masa berlakunya berakhir.

Nah, di aturan teranyar, BMAD ini berlaku selama lima tahun atau hingga 2024 mendatang.

Agar aturan itu lebih tajam, pelaku industri meminta pemerintah memperketat pengawasan.

Bea Cukai dilibatkan

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim, menilai PMK No 111/ PMK.010/2019 perlu mengikutsertakan institusi bea cukai dalam pengawasan, menindaklanjuti Permendag No110/2018.

"Sebelumnya Permendag No 22/2018, tidak ada lagi peran bea cukai," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Selama ini, impor baja tidak ada pengawasan, sehingga pengalihan Harmonized System Code (HS Code) untuk menghindari bea masuk menjadi lebih mudah.

Silmy menekankan, saat ini, yang paling berpengaruh adalah membatasi pemberian izin impor oleh Kementerian Perdagangan.

Pembatasan termasuk rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.

Sementara produsen baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) mengaku sedang mempelajari regulasi tersebut.

"Karena belum mempelajari kebijakan tersebut, kami belum bisa komentar," sebut Hadi Sutjipto, Direktur GDST kepada KONTAN, kemarin.

Silmy bilang, jangka waktu pengenaan BMAD selama lima tahun mengacu proposal pemohon, yang mendapatkan respons positif Kementerian Perdagangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

PMK tersebut diteken pada Kamis (1/8) pekan lalu dan berlaku 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sedangkan untuk jenis produk yang dikenakan tarif BMAD masih sama, yakni HRP dengan HS code 7208.51.00 dan 7208.52.00.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Importir Gandum Terbesar Kedua Dunia, AS Bukan Sumber Utama
| Minggu, 06 Juli 2025 | 12:52 WIB

Indonesia Importir Gandum Terbesar Kedua Dunia, AS Bukan Sumber Utama

Indonesia menjadi negara importir gandum terbesar kedua dunia menurut data FAO. Impor Indonesia hanya kalah oleh Mesir.

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Terbaru di Laman Resmi Belum Berubah
| Minggu, 06 Juli 2025 | 11:07 WIB

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Terbaru di Laman Resmi Belum Berubah

Belum ada perbaruan data harga emas Antam hari ini. Harga terakhir 5 Juli 2025) tertera Rp 1.908.000 per gram.

Menguak Penyebab Kenaikan Impor Bahan Baku dan Barang Modal RI Saat PMI Terkontraksi
| Minggu, 06 Juli 2025 | 09:00 WIB

Menguak Penyebab Kenaikan Impor Bahan Baku dan Barang Modal RI Saat PMI Terkontraksi

Kenaikan impor bahan baku dan barang modal saat manufaktur lesu juga ditengarai efek praktik dumping yang dilakukan China.

Safe Haven Masih Menjadi Primadona di Semester II-2025, Emas Tetap Jadi Andalan Utama
| Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB

Safe Haven Masih Menjadi Primadona di Semester II-2025, Emas Tetap Jadi Andalan Utama

Ketidakpastian arah suku bunga acuan The Fed dan geopolitik yang masih memanas kurang mendukung aset berisiko seperti saham.

Dilema Harga Eceran Tertinggi Beras dan Daya Beli Masyarakat
| Minggu, 06 Juli 2025 | 07:15 WIB

Dilema Harga Eceran Tertinggi Beras dan Daya Beli Masyarakat

Harga beras medium dan premium saat ini jauh di atas HET. Masih perlu harga eceran tertinggi?        

Kejayaan Jati dan Bisnis Furnitur yang Terancam Babak Belur
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:39 WIB

Kejayaan Jati dan Bisnis Furnitur yang Terancam Babak Belur

Ancaman tarif resiprokal ke Amerika Serikat, hingga banjir produk furnitur impor, menjadi tantangan industri.

Melaba dari Usaha Minuman Matcha
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:34 WIB

Melaba dari Usaha Minuman Matcha

Belakangan, olahan matcha digemari masyarakat. Peluang ini ditangkap pelaku usaha yang menuai omzet hingga ratusan juta

PR Perlindungan Investor
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:31 WIB

PR Perlindungan Investor

Nyoman terkejut karena dia merasa cuma mengorder 9 lot, namun mengapa bisa berubah menjadi 16.541 lot?

IHSG Turun 0,47% Sepekan, Intip Saham-Saham Top Gainers dan Top Losers Bursa
| Minggu, 06 Juli 2025 | 04:00 WIB

IHSG Turun 0,47% Sepekan, Intip Saham-Saham Top Gainers dan Top Losers Bursa

IHSG ditutup melemah ke 6.865,19 pada perdagangan terakhir, 4 Juli 2025 setelah melemah 0,47% dalam sepekan mulai 30 Juni 2025.

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 18:00 WIB

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence

Akuisisi PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bisnis kendaraan listrik mulai terlaksana.

INDEKS BERITA

Terpopuler