Bea Masuk Antidumping Baja diperpanjang, Namun Butuh Pengawasan Ketat

Kamis, 08 Agustus 2019 | 06:41 WIB
Bea Masuk Antidumping Baja diperpanjang, Namun Butuh Pengawasan Ketat
[]
Reporter: Agung Hidayat, Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk baja.

Kebijakan ini diharapkan mampu memproteksi industri baja Tanah Air.

Berdasar beleid ini, produk Hot Rolled Plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina tetap dikenai BMAD.

Tarif BMAD baja ini bukan hal baru, mengingat sebelumnya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.010/2016 yang masa berlakunya berakhir.

Nah, di aturan teranyar, BMAD ini berlaku selama lima tahun atau hingga 2024 mendatang.

Agar aturan itu lebih tajam, pelaku industri meminta pemerintah memperketat pengawasan.

Bea Cukai dilibatkan

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim, menilai PMK No 111/ PMK.010/2019 perlu mengikutsertakan institusi bea cukai dalam pengawasan, menindaklanjuti Permendag No110/2018.

"Sebelumnya Permendag No 22/2018, tidak ada lagi peran bea cukai," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Selama ini, impor baja tidak ada pengawasan, sehingga pengalihan Harmonized System Code (HS Code) untuk menghindari bea masuk menjadi lebih mudah.

Silmy menekankan, saat ini, yang paling berpengaruh adalah membatasi pemberian izin impor oleh Kementerian Perdagangan.

Pembatasan termasuk rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.

Sementara produsen baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) mengaku sedang mempelajari regulasi tersebut.

"Karena belum mempelajari kebijakan tersebut, kami belum bisa komentar," sebut Hadi Sutjipto, Direktur GDST kepada KONTAN, kemarin.

Silmy bilang, jangka waktu pengenaan BMAD selama lima tahun mengacu proposal pemohon, yang mendapatkan respons positif Kementerian Perdagangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

PMK tersebut diteken pada Kamis (1/8) pekan lalu dan berlaku 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sedangkan untuk jenis produk yang dikenakan tarif BMAD masih sama, yakni HRP dengan HS code 7208.51.00 dan 7208.52.00.

Bagikan

Berita Terbaru

Jurus Kalbe Farma (KLBF) Kejar Cuan, Genjot Radiofarmaka hingga Pabrik Alkes
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:25 WIB

Jurus Kalbe Farma (KLBF) Kejar Cuan, Genjot Radiofarmaka hingga Pabrik Alkes

KLBF jaga dividen 50‑60% sambil menyiapkan produksi X‑Ray, dialyzer, dan kolaborasi CT Scan dengan GE.

Analisis Saham PPRE, Potensi Tekanan Jangka Pendek dan Prospek Fundamental
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB

Analisis Saham PPRE, Potensi Tekanan Jangka Pendek dan Prospek Fundamental

Tekanan yang dialami saham PT PP Presisi Tbk (PPRE) berpotensi berlanjut namun dinilai belum membalikkan tren.

Perlu Segmentasi Pasar Kedelai Lokal dan Impor
| Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB

Perlu Segmentasi Pasar Kedelai Lokal dan Impor

Segmentasi penggunaan kedelai lokal dan impor menjadi strategi kunci untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus menekan risiko inflasi pangan.

Incar Dana Rp 198 Miliar, Cahayasakti Investindo (CSIS) Gelar Rights Issue
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:46 WIB

Incar Dana Rp 198 Miliar, Cahayasakti Investindo (CSIS) Gelar Rights Issue

PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) akan menerbitkan saham baru maksimal 522.800.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Harga Bahan Baku Melemah, Prospek Emiten Kertas Cerah
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:40 WIB

Harga Bahan Baku Melemah, Prospek Emiten Kertas Cerah

Pemulihan permintaan ekspor serta stabilnya pasar domestik menjadi penopang utama outlook kinerja emiten kertas pada 2026.

Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:34 WIB

Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo

Di tengah tren penurunan harga CPO global, sejumlah emiten sawit tetap memasang target pertumbuhan kinerja pada 2026.

Anggaran MBG Sudah Terserap 81%
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB

Anggaran MBG Sudah Terserap 81%

Hingga saat ini sudah ada 741.985 tenaga kerja yang terlibat dalam melayani program makan bergizi gratis.

Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Akuisisi Aset SMRA di Bali Senilai Rp 536,38 Miliar
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB

Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Akuisisi Aset SMRA di Bali Senilai Rp 536,38 Miliar

Emiten yang berafiliasi dengan pengusaha Happy Hapsoro ini mengambil alih PT Bukit Permai Properti, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/12), Antara BI Rate dan Loyonya Kurs Rupiah
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:29 WIB

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/12), Antara BI Rate dan Loyonya Kurs Rupiah

Tekanan kehati-hatian datang dari pergerakan rupiah yang melemah ke Rp16.685 per dolar AS di pasar spot pada saat indeks dolar AS melemah. 

Minat Investor Tinggi, Penawaran Saham IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed
| Rabu, 17 Desember 2025 | 07:25 WIB

Minat Investor Tinggi, Penawaran Saham IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed

Penawaran umum perdana saham (IPO) PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) kelebihan permintaan atau oversubscribed 318,69 kali.

INDEKS BERITA

Terpopuler