Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rezim pajak baru segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis (7/10). DPR akan menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Ada beberapa hal penting dalam beleid ini. Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 22% mulai tahun depan. Tarif baru ini menganulir tarif PPh 20% yang ditetapkan di UU No 2/2020 tentang Cipta Kerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.