Berita Ekonomi

Beban Bertambah dari Beleid Pajak Baru

Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:45 WIB
Beban Bertambah dari Beleid Pajak Baru

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rezim pajak baru segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis (7/10). DPR akan menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk disahkan sebagai Undang-Undang. 

Ada beberapa hal penting dalam beleid ini. Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 22%  mulai tahun depan. Tarif baru ini menganulir tarif PPh 20% yang ditetapkan di  UU No 2/2020 tentang Cipta Kerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru