KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rezim pajak baru segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis (7/10). DPR akan menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Ada beberapa hal penting dalam beleid ini. Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 22% mulai tahun depan. Tarif baru ini menganulir tarif PPh 20% yang ditetapkan di UU No 2/2020 tentang Cipta Kerja.
