Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan Berkat Omnibus Law Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 | 07:36 WIB
ILUSTRASI. Stimulus pajak di UU Cipta Kerja & UU No 2/2020 kurangi beban dan berefek positif ke laba emiten.
Reporter: Akhmad Suryahadi, Nur Qolbi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan sejumlah relaksasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2/2020 plus UU Cipta Kerja.
Wujud keringanan pajak itu mulai dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) dividen, hingga pengurangan PPh bagi emiten saham yang memiliki jumlah saham beredar di publik (free float) besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.