Berita *Regulasi

Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan Berkat Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 07:36 WIB
Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan Berkat Omnibus Law Cipta Kerja

ILUSTRASI. Stimulus pajak di UU Cipta Kerja & UU No 2/2020 kurangi beban dan berefek positif ke laba emiten.

Reporter: Akhmad Suryahadi, Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan sejumlah relaksasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2/2020 plus UU Cipta Kerja.

Wujud keringanan pajak itu mulai dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) dividen, hingga pengurangan PPh bagi emiten saham yang memiliki jumlah saham beredar di publik (free float) besar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru