Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan Berkat Omnibus Law Cipta Kerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan sejumlah relaksasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2/2020 plus UU Cipta Kerja.
Wujud keringanan pajak itu mulai dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) dividen, hingga pengurangan PPh bagi emiten saham yang memiliki jumlah saham beredar di publik (free float) besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan