Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan Berkat Omnibus Law Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan sejumlah relaksasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2/2020 plus UU Cipta Kerja.
Wujud keringanan pajak itu mulai dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) dividen, hingga pengurangan PPh bagi emiten saham yang memiliki jumlah saham beredar di publik (free float) besar.
